Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Perubahan adalah keniscayaan. Hanya benda mati yang tak bisa berubah. Demikianlah logika akal sehat.
Perubahan adalah “sunnatullah” (hukum Allah). Perubahan adalah hukum alam. Maka mereka yang menolak perubahan berarti menolak hukum Allah dan hukum alam. Menolak akal sehat. Mereka yang menolak berubah akan terlindas oleh perputaran roda zaman.
Ketika ada segelintir massa berunjuk rasa menolak reformasi Polri, berarti mereka melawan akal sehat. Anti-reformasi Polri berarti anti-akal sehat.
Reformasi Polri merupakan salah satu tuntutan dalam gelombang aksi demonstrasi massa yang berlangsung di Jakarta dan beberapa wilayah lain di Indonesia akhir Agustus lalu, yang beberapa di antaranya diwarnai kerusuhan berupa pembakaran gedung-gedung kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto pun telah merespons tuntutan publik itu dengan segera membentuk Komisi Reformasi Polri.
Respons tersebut disampaikan Prabowo usai bertemu tokoh-tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) pasca-demo yang berlangsung ricuh itu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Prabowo segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden.
Komisi tersebut dibentuk untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang tentang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
Hasil rumusan tersebut akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Hal senada diungkapkan Menteri HAM Natalius Pigai yang menekankan pada reformasi kelembagaan, bukan personal.
Prabowo pun gercep (gerak cepat). Bekas Komandan Jenderal Kopassus itu melantik bekas Wakil Kapolri Komisaris Jenderal, yang kemudian pangkatnya dinaikkan menjadi Jenderal (Kehormatan), Ahmad Dofiri sebagai Staf Khusus Presiden Bilang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Polri.
Adapun beberapa gelintir orang yang menolak reformasi Polri berdalih, sejak reformasi 25 tahun lalu hingga kini, Polri tetap profesional bekerja berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Mereka agaknya alpa bahwa betapa banyak masalah di internal Polri. Dari tiga lembaga penegak hukum, berdasarkan survei berbagai lembaga kredibel, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri merupakan yang terendah setelah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pun, sudah berapa banyak polisi yang dipecat gegara penyalahgunaan wewenang baik dalam kasus narkoba, pembunuhan, perdagangan orang, makelar kasus dan sebagainya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan total ada 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara di sepanjang 2024. Sebanyak 414 di antaranya dipecat.
Berdasarkan jenisnya, kasus pelanggaran kode etik yang paling banyak terjadi berkaitan dengan etika kepribadian anggota.
Dalam periode yang sama juga terdapat 2.341 personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dengan jenis pelanggaran paling banyak berupa menurunkan martabat.
Yang tak kalah penting adalah dugaan ketidaknetralan Polri dalam setiap gelaran pemilu. Puncaknya adalah di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Fakta-fakta tersebutlah yang menjadikan reformasi Polri kian menemukan relevansinya.
Bukankah semua itu terkait personil Polri, mengapa harus sampai merevisi UU No 2 Tahun 2002?
Tidak salah. Tapi ulah personil Polri juga terkait kewenangan mereka. Dan kewenangan mereka terkait undang-undang.
Meski demikian, reformasi Polri tidak bisa hanya menyangkut UU. Personilnya pun harus direformasi. Dan itu bisa dimulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ingat, ikan busuk bermula dari kepala.
Prabowo harus mencopot Listyo Sigit, seturut reshuffle kabinet yang baru saja ia lakukan. Apalagi Listyo sudah menjabat Kapolri sejak 2021 atau hampir lima tahun, sebuah masa jabatan Kapolri yang mungkin paling lama sepanjang sejarah Indonesia. Ibarat baut, ia sudah karatan.
Dus, reformasi Polri harus dimulai dari Tribrata-1!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)





















