Oleh : Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi / Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi
KITA sangat terkejut setelah mendengar kabar ada jalan tol yang diblokir oleh pengendara yang kesal, marah, jengkel dan lain-lain karena macet total. Mungkin hanya di Indonesia jalan tol ditutup oleh pengguna sendiri karena protes terhadap rekayasa one way. Pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah di Tol Cipularang, Jumat 29 April 2022 memang mengejutkan bagi pengguna dari arah yang berlawanan atau arah tol yang disetop sementara.
Banyak media memberitakan Tol Cipularang arah ke Jakarta lumpuh akibat kebijakan one way di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kemacetan ini terjadi sejak Jumat 29 April 2022. Volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah sangat padat sehingga stop lama dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB atau tujuh jam. Akibatnya sejumlah pemudik membatalkan tiket pesawat atau batal naik kapal penyeberangan di Merak. Fakta seperti ini merugikan pengguna jasa pelayanan jalan tol tersebut. Sejauh ini publik mengetahui kebijakan one way hanya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Semarang dari Km 47 sampai Km 414.
Namun kenyataanya pemberlakuan one way diterapkan mulai dari Km 47 sampai Km 72 di juga Tol Cipularang. Hal ini cukup ‘mengejutkan’ publik pengguna tol arah ke Barat, khususnya dari arah Bandung ke Jakarta. Akhirnya, setelah diprotes dan diblokir pengguna jalan tol dari Bandung tersebut, kemudian diberlakukan rekayasa lalu lintas cara bertindak (CB) contraflow satu lajur dari Km 47 sampai Km 70 GT Cikampek Utama ke arah Jakarta.
One Way Tidak Berlaku di Jalan Tol
Sejatinya, penerapan arus lalu lintas one way tidak dapat diberlakukan pada pelayanan jalan tol. Hal ini karena jalan tol adalah jaringan jalan berbayar yang harus dilayani sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang berlaku. Sesuai SPM Jalan Tol No 16/PRT/M/2018 mencakup 7 substansi pelayanan, yakni: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan/bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat.
Dalam SPM sangat jelas bahwa ada jaminan kecepatan tempuh rata-rata di atas 60 kilometer per jam untuk jalan tol luar kota. Jika jalan tol malah ditutup untuk situasi tertentu untuk kepentingan yang lain atau one way, tentunya melanggar SPM itu sendiri. Jalan berbayar seperti jalan tol tetap harus dilayani sesuai standar karena telah membayar seperti yang diharapkan publik yakni jalan bebas hambatan.
Ironisnya, masyarakat yang ingin menggunakan jalan tol karena cepat sampai tujuan, malah terhambat karena ditutup alasan one way flow. Bila ada jalan raya (non-tol) ditutup untuk arah one-way tentunya para pengguna masih dapat cari alternatif jalan lain. Lalu bagaimana jika jalan tol ditutup untuk one way? Pengguna tidak dapat mencari jalan alternatif. Bila ditutup, pengguna diharuskan sabar menunggu jalan tol dibuka kembali.
Saya pikir kebijakan one way untuk jalan tol adalah absurd, bagaimana bila ada kendaraan emergensi atau hazard lainnya seperti ambulans, mobil damkar, kendaraan BBM, limbah/kimia dan lain-lain terjebak one way flow. Paling tidak untuk rekayasa contraflow masih sangat masuk akal sebab kedua arus lalu lintas masih dapat bergerak secara bersamaan dan adil.
Keadilan di sini adalah contraflow berjalan sesuai dengan volume kendaraan dan ruang jalan sesuai proporsi V/C ratio antar-kedua arus yang berbeda. Proporsi V/C ratio maksudnya adalah volume kendaraan yang banyak tentunya akan mendapatkan ruang jalan yang besar pula sementara arah jalan berlawanan dengan volume kendaraan lebih sedikit akan mendapatkan ruang jalan yang lebih sempit pula.
Dalam konteks ini kelancaran terburuk di jalan tol adalah dengan kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam atau V/C ratio 0,8. Memang kebijakan rekayasa lalu lintas di lapangan berada di tangan Korlantas Polri dengan diskresi (plicht matigheid), baik rekayasa lalin buka tutup jalan atau contraflow.
Dalam Penjelasan Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, menyatakan bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Akan tetapi berdasarkan penilaian sendiri tersebut diharapkan ada keadilan untuk semua pihak. Jangan sampai bertindak diskresi di lapangan namun ada pihak yang diuntungkan kebalikannya ada pihak yang dirugikan.
Contingency plan dan Mitigasi Risiko
Pelayanan jalan tol adalah jasa penyediaan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan pengawasan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Pengelola jalan tol adalah badan usaha yang berbadan hukum tentunya telah mempersiapkan contingency plan dan mitigasi risiko untuk special days seperti Lebaran, nataru atau hari libur panjang.
Sebuah perusahaan normal tentunya siap ambil untung bila pelayanannya baik, tentunya juga siap merugi bila pelayanannya di bawah standar. Contingency plan merupakan rencana alternatif atau cadangan yang akan dilakukan BUJT jika terjadi perubahan pada layanan umum jalan tol menjadi layanan mitigasi. Sebab, segala bentuk perubahan atau peristiwa tidak selalu terprediksi dalam operasional bisnis perusahaan BUJT.
Plan ini sering disebut juga rencana darurat, atau rencana tanggap darurat rencana kontingensi. Sekadar contoh; waktu tempuh normal Jakarta-Semarang via tol adalah 6 jam, namun karena macet waktu tempuh bisa molor 3 jam, atau total waktu tempuh jadi 9 jam. Dalam konteks ini sama saja kita berkendara di jalan non-tol.
Apakah kita tidak dapat mendapat potongan tarif yang lebih murah, karena pelayanannya BUJT di bawah standar? Masih untung bila kita menggunakan jalan non-tol karena walaupun macet, masih dapat mencari jalan alternatif yang tidak macet. Tapi bila macet di jalan tol, kita hanya bisa pasrah karena tidak dapat mencari jalan alternatif lain. Terlebih lagi bila macet di jalan non-tol, tetap lebih nyaman karena fasilitas jalan jauh lebih banyak dari pada jalan tol, seperti bengkel, hotel, SPBU/toilet, rumah makan, rumah sakit dan lain-lain.
Sangat diperlukan SPM jalan tol sesuai service level agreement (SLA) agar semua stakeholder tidak dirugikan. Sebaiknya jika ada kejadian jalan tol ditutup oleh karena one way seperti kejadian Jumat 29 April 2022, para pihak yang dirugikan mendapatkan kompensasi tidak perlu menunggu class action. Sepertinya regulasi untuk jalan tol lebih banyak berpihak kepada investor daripada konsumen tol.
Indikasi ini dapat dilihat bahwa setiap dua tahun tarif tol diizinkan naik sesuai inflasi, dan sebaliknya belum pernah ada kenyataan tarif tol diturunkan karena kinerjanya di bawah SPM. Sementara untuk pelayanan yang lain juga belum pernah tol digratiskan karena kemacetannya di atas V/C ratio 1 (satu) atau kompensasi pengurangan tarif tol oleh karena one way flow atau kedaruratan lainnya.
Hukum pelayanan jalan tol adalah apabila volume kendaraan sangat padat tarifnya murah tetapi bila volume kendaraan di jalan tol sedikit tarif tol bisa sangat mahal sebab jalan tol sangat lancar. Tarif progresif jalan tol tersebut, Pemerintah berkewajiban membuat kebijakan membuat tarif batas atas (TBA) tarif tol.
Jalan Tol Adalah Jalan Alternatif
Mudik Lebaran adalah budaya tahunan yang tidak dapat kita hindari. Sangat diharapkan ada keseimbangan informasi moda perjalanan yang tidak hanya promosi kesiapan jalan tol. Pada saat jalan tol pantura mulai penuh kendaraan mudik lebaran tanggal 28 April 2022, saya mendapatkan laporan di lapangan, jalan nasional pantura Cikampek-Cirebon-Tegal masih sangat lengang.
Sebaiknya promosi kesiapan jalan tol ataupun jalan non-tol menjelang lebaran juga dipersiapkan secara seimbang, agar pemudik tidak menumpuk di salah satu jalan. Perlu selalu diingat bahwa jalan tol adalah jalan alternatif bukan jalan utama. Jalan utama tetaplah jalan raya ( jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota/kabupaten).
Dikutip dari Kompas.com, minggu 01 mei 2022.





















