• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Rekomendasi untuk Kasus Ferdy Sambo

fusilat by fusilat
September 2, 2022
in Feature
0
Rekomendasi untuk Kasus Ferdy Sambo
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Alif Fachrul Rachman, Deden Rafi Syafiq Rabbani

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPR dengan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (22/8) terdapat hal menarik ketika pembahasan mengerucut pada isu pergeseran kasus Brigadir J yang semula diasumsikan sebagai kasus tembak-menembak, namun kini telah bergeser secara terang menjadi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FS dkk.

Lebih lanjut, dalam RDP tersebut DPR secara solid memuji tindak tanduk Mahfud Md yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga merangkap sebagai Ketua (Ex officio) Kompolnas atas manuver komunikasi politiknya di hadapan publik, yang secara faktual telah berhasil menghilangkan sekat-sekat birokrasi yang rumit dan dinilai menghambat terang-benderangnya kasus tersebut.

Bahkan, salah satu anggota DPR menyanjung Mahfud Md dengan narasi positif seraya mengatakan, “Untung ada Pak Mahfud.” Di satu sisi, kondisi demikian secara afirmatif memang benar adanya bahwa peran Menkopolhukam sangat signifikan dalam menelanjangi peristiwa pembunuhan berencana tersebut, mengingat jika dibandingkan dengan pihak-pihak lainnya, seperti Benny Mamoto maupun Kapolda Metro Jaya justru mengafirmasi peristiwa tersebut tanpa memperhatikan kejanggalan proses maupun prosedur penanganan kasus tersebut. Mungkin Jika menggunakan istilah kekinian setidaknya Mahfud Md tidak mudah untuk di-prank.

Namun demikian, di lain sisi, kondisi tersebut menggambarkan bahwa fenomena terbukanya kasus ini masih bersandar pada manuver politik semata, dan belum mengandalkan hukum sebagai sistem yang utuh, sehingga kondisi demikian menguatkan asumsi pesimis penegakan hukum pidana kita yang belum menjamin bahwa “yang benar itu adalah yang menang dan yang salah adalah yang kalah.”

Artikel ini secara sederhana mencoba untuk memberikan rekomendasi terhadap substansi hukum yang luput dari pembahasan RDP kemarin. Lebih lanjut, artikel ini mencoba mengajak pembaca untuk kembali mengoreksi sistem hukum pembuktian yang digunakan selama ini, dimulai dari tahap proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan seorang menjadi tersangka.

Pengujian Alat Bukti

Sejak awal kasus ini dimunculkan banyak pihak menilai bahwa terdapat berbagai kejanggalan yang mewarnai peristiwa kematian Brigadir J. Mulai dari konferensi pers Polres Jakarta Selatan yang dinilai lambat (dua hari pasca peristiwa) hingga berbagai hasil otopsi yang tidak jelas, maupun hilangnya CCTV utama di rumah dinas FS. Namun demikian, proses olah TKP hingga gelar perkara tetap dilanjutkan oleh Polres Jakarta Selatan, kendati berbagai alat bukti hanya berdasarkan satu arah yaitu keterangan dari pihak pelapor FS dan PC semata.

Dalam keadaan demikian, memang sangat besar potensi oknum penyidik untuk menutup kasus kematian tersebut dengan skenario tuduhan percobaan maupun upaya melakukan kekerasan seksual. Mengingat tertuduh telah dinyatakan meninggal sehingga tidak memiliki kesempatan untuk membela diri maupun menguji berbagai dasar tuduhan (alat bukti) di pengadilan.

Secara komparatif, kasus ini relatif sama dengan yang terjadi pada peristiwa unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50. Para tertuduh yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melindungi haknya lantaran telah kehilangan nyawanya. Mungkin dalam perspektif oknum penyidik menghilangkan berbagai barang bukti atas tersangka yang telah hilang nyawanya akan lebih mudah untuk mengakhiri kasus ini sehingga dapat dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mudah.

Kondisi demikian yang dalam hemat kami harus disudahi dengan adanya ruang pengujian alat bukti oleh hakim melalui instrumen penetapan status tersangka di praperadilan. Kendati yang bersangkutan (tersangka) telah tewas, namun keluarga/ahli waris seharusnya diberikan kesempatan untuk menguji berbagai sangkaan tersebut sehingga hakim secara independen dapat melihat suatu fakta yang netral untuk menilai kebenaran proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konteks dewasa ini, jamak dipahami bahwa praperadilan hanya untuk menguji penetapan status tersangka dalam kasus korupsi semata. Bahkan upaya praperadilan cenderung dibatasi hanya dapat dilakukan oleh tersangka dan tidak dapat diwakilkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018. Postulat tersebut di satu sisi dapat dimaklumi, mengingat di Indonesia praperadilan terhadap penetapan status tersangka relatif baru dikenal sejak 2015 melalui kasus penetapan status tersangka korupsi Budi Gunawan yang kemudian dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun demikian, pemahaman terhadap praperadilan tidak boleh dipersempit hanya dalam konteks korupsi. Hal ini seharusnya diinsyafi oleh pembentuk undang-undang bahwa produk hukum (KUHAP) yang disahkan pada 1981 tersebut harus mengalami dinamisasi dalam rangka menjamin proses dan prosedur hukum sesuai dengan prinsip due process of law.

Terlebih, jika dibandingkan dengan praktik di berbagai negara, KUHAP sendiri belum memiliki konsep check and balances terhadap alat bukti dalam penetapan status tersangka, sebagaimana yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Dalam kasus Dominique Straus Khan misalnya, yang 2011 dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan. Namun belakangan, pada Agustus 2011 Magistrates Court, New York membatalkan perkara tersebut (tidak dilanjutkan dan bukan ditolak) akibat validitas dan keabsahan alat bukti yang tidak sesuai dengan prosedur.

Terdapat tiga prinsip dasar yang melatarbelakangi perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan alat bukti dalam menetapkan seorang menjadi tersangka. Pertama, hak yang dilindungi oleh negara (right protection by the state); hal demikian tidak terlepas dari praktik yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik dalam menemukan alat bukti sering sekali dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka/tersangka.

Kedua, pencegahan (deterrence) yaitu pengecualian atau pengesampingan alat bukti yang diambil secara tidak sah tersebut. Ketiga, legitimasi terhadap pengumpulan alat bukti (legitimacy of the verdict); hal ini mengandung proses yang fundamental sebab jika nanti dalam peradilan hakim telah terbiasa disajikan alat bukti yang tidak sah, maka eksistensi sistem hukum yang berlaku akan diragukan keberadaannya. (Paul Roberts and Adrian Zuckerman, Criminal Evidence, 2008)

Simpulan

Berdasarkan uraian tersebut penulis memberikan rekomendasi berupa perluasan makna praperadilan dalam penetapan status tersangka yang tidak hanya dapat diajukan oleh tersangka, melainkan juga dapat diajukan oleh pihak ketiga atau keluarga/ahli waris jika tersangka telah dinyatakan meninggal. Hal ini dibutuhkan dalam rangka check and balances terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Sehingga, diharapkan dapat menutup upaya skenario gelap dalam proses penegakan hukum pidana yang berdasarkan due process of law.

Alif Fachrul Rachman dan Deden Rafi Syafiq Rabbani, Junior Lawyer Probation at Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Dikutip dari detik.com, Kamis 1 Agustus 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bedah Masalah | Berbuat Salah Hingga Hamil Diluar Nikah

Next Post

Mantan ibu negara Malaysia Bisa di Penjara Bersama suaminya Najib. Bergaya Seperti Imdelda Marcos

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Next Post
Mantan ibu negara Malaysia Bisa di Penjara Bersama suaminya Najib. Bergaya Seperti Imdelda Marcos

Mantan ibu negara Malaysia Bisa di Penjara Bersama suaminya Najib. Bergaya Seperti Imdelda Marcos

Jepang “Korban” Perang Rusia Ukraina

Pria ditangkap karena Telpon 148 Kali ke 110 Nomor Darurat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist