FusilatNews– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan dua personelnya terkait dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua Personel tersebut adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dan  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu malam (20/7).
“Kami memutuskan untuk menonaktifian 2 orang yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra. Kedua yang dinonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kompas.com Rabu (20/7/2022).
Dedi lalu menekankan bahwa tim khusus yang tengah mengusut kematian Brigadir J terus berupaya menjaga objektivitas. Dia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin kasus kematian Brigadir J diusut secara profesional.
Dedi menyampaikan itu terkait dengan kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan disebut-sebut sebagai orang yang melarang keluarga Brigadir J melihat jenazah.  Menurut kuasa hukum keluarga, Hendra Kurniawan mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti.
Sebelumnya, Polri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Wakapolri Komjen Gatot Eddy yang sementara mengemban tugas yang ditinggalkan Ferdy.





















