Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Reuni bukan merupakan peristiwa hukum yang dapat dijadikan alat bukti untuk membuktikan keaslian ijazah seseorang. Kehadiran seseorang dalam acara reuni sekolah atau perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah asli, begitu pula sebaliknya—ketidakhadiran dalam reuni tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan keaslian ijazah yang dimilikinya.
Secara logika dan fakta, seseorang yang mengikuti reuni sekolah atau kampus umumnya memang pernah menjadi siswa atau mahasiswa di lembaga pendidikan tersebut. Namun, keikutsertaan dalam reuni hanya merupakan penanda sosial, bukan bukti legal-formil atas keaslian ijazah. Keaslian ijazah harus dilihat dari rekam jejak pendidikan yang bersangkutan: terdaftar secara administratif, lulus seleksi masuk, tercatat dalam daftar hadir, membayar biaya pendidikan (SPP di tingkat SD, SMP, SMA, atau uang kuliah di perguruan tinggi), mengikuti program pembelajaran, ulangan, ujian, ujian perbaikan (her), serta lulus dalam seluruh tahapan akademik.
Selain itu, indikator lain seperti dokumentasi wisuda (foto menjelang dan saat wisuda, album foto wisudawan, bukti pembayaran biaya wisuda, dan sebagainya) hanya bersifat pelengkap, bukan bukti hukum yang sahih.
Oleh karena itu, dari kacamata hukum, sangat tidak relevan menjadikan reuni sebagai alat pembuktian dalam perkara keabsahan ijazah. Pembuktian keaslian ijazah harus melalui prosedur hukum yang sah sesuai asas legalitas dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam konteks hukum pidana, pencarian dan pengujian keaslian ijazah sebagai alat bukti harus dimulai dari proses yang adil sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Hasil proses tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan kemudian diuji di persidangan. Hakim, jaksa, pengacara, dan seluruh aparatur peradilan harus bekerja secara objektif demi kebenaran materiil (materiële waarheid), yaitu kebenaran sejati berdasarkan fakta dan bukti.
Persidangan pidana harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas. Semua pihak, termasuk Panitera, dituntut bekerja secara sistematis, jujur, dan adil—yang dalam istilah ini kita ringkas sebagai OST-JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Terstruktur, Jujur, Benar, dan Adil). Jika dalam proses pembuktian ternyata tidak ditemukan kesalahan pada terdakwa, maka terdakwa wajib dibebaskan demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan rasa keadilan.
Putusan pengadilan dalam perkara pidana pada dasarnya terbagi menjadi beberapa jenis:
- Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
- Terdakwa tidak terbukti bersalah.
- Terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
- Putusan sela: Dakwaan dinyatakan prematur karena terkait atau bergantung pada putusan perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik perdata maupun pidana.
Putusan sela (interlocutory decision) adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum memasuki pokok perkara, biasanya sebagai respons terhadap eksepsi dari pihak terdakwa. Putusan ini berkaitan dengan aspek formil dari hukum acara pidana—misalnya, jika proses penyidikan atau dakwaan dinilai tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam hal ini, pengadilan belum bisa memeriksa substansi perkara sebelum kelengkapan prosedural dipenuhi.
Dengan kata lain, proses pidana harus berjalan sesuai koridor hukum acara (KUHAP). Jika tahapan-tahapan ini dilanggar atau diabaikan, maka putusan tidak bisa dianggap sah.
Dalam sistem hukum yang adil, para penegak hukum di pengadilan, terutama hakim, tidak boleh berpijak pada prinsip “harus menghukum terdakwa.” Prinsip utama dalam sistem peradilan pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan perkara atau memenuhi ekspektasi pihak pelapor.
Penutup:
Apabila sejak awal proses hukum sudah melenceng dari prinsip keadilan—misalnya, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara tidak profesional atau tidak netral—maka mustahil keadilan dapat ditemukan. Kecuali, para hakim menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh, profesional, objektif, dan independen.
Dalam menjalankan kewenangannya, hakim tidak hanya tunduk pada teks hukum semata, tetapi juga dapat mengedepankan hati nurani (conviction intime) sebagaimana diperkenankan dalam KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, vonis yang dihasilkan diharapkan mencerminkan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan menjunjung keadilan seadil-adilnya.
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)






















