• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Reuni Bukan Alat Bukti Keaslian Ijazah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 27, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)

Reuni bukan merupakan peristiwa hukum yang dapat dijadikan alat bukti untuk membuktikan keaslian ijazah seseorang. Kehadiran seseorang dalam acara reuni sekolah atau perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah asli, begitu pula sebaliknya—ketidakhadiran dalam reuni tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan keaslian ijazah yang dimilikinya.

Secara logika dan fakta, seseorang yang mengikuti reuni sekolah atau kampus umumnya memang pernah menjadi siswa atau mahasiswa di lembaga pendidikan tersebut. Namun, keikutsertaan dalam reuni hanya merupakan penanda sosial, bukan bukti legal-formil atas keaslian ijazah. Keaslian ijazah harus dilihat dari rekam jejak pendidikan yang bersangkutan: terdaftar secara administratif, lulus seleksi masuk, tercatat dalam daftar hadir, membayar biaya pendidikan (SPP di tingkat SD, SMP, SMA, atau uang kuliah di perguruan tinggi), mengikuti program pembelajaran, ulangan, ujian, ujian perbaikan (her), serta lulus dalam seluruh tahapan akademik.

Selain itu, indikator lain seperti dokumentasi wisuda (foto menjelang dan saat wisuda, album foto wisudawan, bukti pembayaran biaya wisuda, dan sebagainya) hanya bersifat pelengkap, bukan bukti hukum yang sahih.

Oleh karena itu, dari kacamata hukum, sangat tidak relevan menjadikan reuni sebagai alat pembuktian dalam perkara keabsahan ijazah. Pembuktian keaslian ijazah harus melalui prosedur hukum yang sah sesuai asas legalitas dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Dalam konteks hukum pidana, pencarian dan pengujian keaslian ijazah sebagai alat bukti harus dimulai dari proses yang adil sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Hasil proses tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan kemudian diuji di persidangan. Hakim, jaksa, pengacara, dan seluruh aparatur peradilan harus bekerja secara objektif demi kebenaran materiil (materiële waarheid), yaitu kebenaran sejati berdasarkan fakta dan bukti.

Persidangan pidana harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas. Semua pihak, termasuk Panitera, dituntut bekerja secara sistematis, jujur, dan adil—yang dalam istilah ini kita ringkas sebagai OST-JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Terstruktur, Jujur, Benar, dan Adil). Jika dalam proses pembuktian ternyata tidak ditemukan kesalahan pada terdakwa, maka terdakwa wajib dibebaskan demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan rasa keadilan.


Putusan pengadilan dalam perkara pidana pada dasarnya terbagi menjadi beberapa jenis:

  1. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
  2. Terdakwa tidak terbukti bersalah.
  3. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
  4. Putusan sela: Dakwaan dinyatakan prematur karena terkait atau bergantung pada putusan perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik perdata maupun pidana.

Putusan sela (interlocutory decision) adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum memasuki pokok perkara, biasanya sebagai respons terhadap eksepsi dari pihak terdakwa. Putusan ini berkaitan dengan aspek formil dari hukum acara pidana—misalnya, jika proses penyidikan atau dakwaan dinilai tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam hal ini, pengadilan belum bisa memeriksa substansi perkara sebelum kelengkapan prosedural dipenuhi.

Dengan kata lain, proses pidana harus berjalan sesuai koridor hukum acara (KUHAP). Jika tahapan-tahapan ini dilanggar atau diabaikan, maka putusan tidak bisa dianggap sah.


Dalam sistem hukum yang adil, para penegak hukum di pengadilan, terutama hakim, tidak boleh berpijak pada prinsip “harus menghukum terdakwa.” Prinsip utama dalam sistem peradilan pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan perkara atau memenuhi ekspektasi pihak pelapor.


Penutup:

Apabila sejak awal proses hukum sudah melenceng dari prinsip keadilan—misalnya, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara tidak profesional atau tidak netral—maka mustahil keadilan dapat ditemukan. Kecuali, para hakim menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh, profesional, objektif, dan independen.

Dalam menjalankan kewenangannya, hakim tidak hanya tunduk pada teks hukum semata, tetapi juga dapat mengedepankan hati nurani (conviction intime) sebagaimana diperkenankan dalam KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, vonis yang dihasilkan diharapkan mencerminkan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan menjunjung keadilan seadil-adilnya.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Kata Roy Suryo Cs Pasca Reuni Fakultas Kehutanan UGM? Membangun Ketegangan Baru

Next Post

Jokowi Umar Bin Khattab, Prabowo Abu Bakar Ash-Shiddiq

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Next Post
Jokowi Umar Bin Khattab, Prabowo Abu Bakar Ash-Shiddiq

Jokowi Umar Bin Khattab, Prabowo Abu Bakar Ash-Shiddiq

PJMI Berpeluang Gabung dengan 61 Media Mitra Pemprov Jakarta, Rakernas Perdana Diwarnai Gagasan Literasi Digital

PJMI Berpeluang Gabung dengan 61 Media Mitra Pemprov Jakarta, Rakernas Perdana Diwarnai Gagasan Literasi Digital

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...