Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa mengatakan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum bahwa yang dia ( RR) tahu Brigadir J sebenarnya tidak akan dieksekusi dengan senjata api, melainkan hanya dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk klarifikasi peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.Diawali dengan pertanyaan Jaksa tentang posisi masuk tempat kejadian perkara (TKP) antara Ricky, Kuat Maruf dan Yosua.
Ricky menceritakan, dia datang paling terakhir setelah Yosua dan Kuat masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Jadi sepengetahuan saya sih, Yosua dengan Kuat lebih dulu (masuk ke rumah),” cerita Ricky
“apa alasan Saudara harus ikut jalan ke situ, sementara Saudara memahami tadinya saudara itu sudah disuruh untuk menembak Yosua (oleh Ferdy Sambo),?” tanya Jaksa
Ricky menjawab pertanyaan Jaksa “pertama, dia tidak mengetahui Ferdy Sambo sudah berada di Duren Tiga. Kedua, di Duren Tiga itu sudah kebiasaan isolasi bagi kami. Jadi kami anggap itu seperti hari-hari biasa Pak, (untuk) isolasi,”
Alasan lainnya mengapa Ricky ikutan masuk, “Karena saya ingin memenuhi panggilan Bapak, bahwa saya dipanggil Bapak, makanya saya masuk,” kata Ricky.
mendapatkan jawaban seperti itu Jaksa mengejar dengan pertanyaan lanjutan, “bukankah saudara Ricky sudah mengetahui bahwa akan ada peristiwa penembakan seperti yang dikatakan Ferdy Sambo di Saguling?”
“Yang saya tahu, Yosua itu bukan mau ditembak, tetapi mau dipanggil,” bantah Ricky.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dipicu oleh cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Mendorong Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Akibat perbuatan mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
























