Jakarta – Fusilatnews .- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa mengungkapkan bahwa perintah yang diterima untuk menembak korban sangat jelas. dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9/1
Perintah itu diterima saat berada di lantai 3 rumah pribadi Sambo di jalan Saguling Duren Tiga Jakarta Selatan Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, oleh korban Yosua.
“Terus menyampaikan kalau Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua. Setelah itu, beliau menyampaikan mau panggil Yosua, saya diminta untuk back up dan mengamankan,” kata Ricky.
“Kamu back up saya, amankan saya. Kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?” kata Ricky menirukan permintaan Sambo.
“Setelah itu saya jawab, ‘Saya tidak berani, Pak, saya tidak kuat mental’,” kata Ricky.
Hakim kemudian bertanya apakah ada Sambo menyebut kata “hajar”. Atas pertanyaan ini, Ricky menjawab tidak ada kata “hajar”.
“Artinya, terdakwa Ferdy Sambo ‘Kalau dia (Yosua) melawan, kamu berani tembak dia atau tidak’, kalimatnya begitu? Bukan hajar ya?” kata hakim.
“Tidak ada kalimat (hajar) itu,” jawab Ricky. Kendati demikian, hakim kembali menegaskan ada tidaknya perintah Sambo untuk menembak. “Tetapi (ada perintah) tembak?” kata hakim.
Ricky menjawab, “Kalau dia melawan, kamu berani tembak.”
Peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara dipicu oleh cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Mendorong Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Akibat perbuatan mereka berliman mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
























