• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Risiko Kredit Pendanaan PIK 2 Aguan Cs Ditolak Sesuai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 12, 2024
in Feature
0
Risiko Kredit Pendanaan PIK 2 Aguan Cs Ditolak Sesuai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik, Mujahid 212

Dalam hukum perbankan, dikenal asas prudential principle atau asas kehati-hatian, yang mewajibkan bank untuk melakukan evaluasi ketat terhadap calon nasabah (debitur) sebelum memberikan pinjaman kredit. Prinsip ini sangat relevan jika dihubungkan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek PIK 2, yang berada di kawasan Pantai Indah Kosambi, menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan pendanaan. Baik bank asing, bank lokal milik pemerintah, maupun bank swasta akan berpikir dua kali sebelum mengucurkan kredit. Logika bisnis dan pertimbangan risiko menjadi alasan utama. Ada beberapa faktor yang membuat proyek ini menjadi sangat berisiko:

  1. Ketidakpastian Legalitas Izin Lokasi
    Jika izin lokasi proyek PIK 2 dalam kerangka PSN tidak terbit, maka dokumen seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga tidak akan ada. Hal ini memicu keraguan terhadap kelengkapan regulasi dan kejelasan luas area proyek, yang menurut informasi hanya mencakup sekitar 17.550 hektare. Namun, ada indikasi luas lahan tersebut bisa membengkak hingga 60 ribu bahkan 100 ribu hektare, yang mendekati luas negara Singapura. Ketidakpastian ini diperburuk oleh potensi pelanggaran administrasi.
  2. Maladministrasi dan Masalah Kompensasi Lahan
    Ketidakberesan administrasi dan nominal pembayaran ganti rugi tanah yang tidak adil menjadi isu besar. Banyak laporan bahwa proses pelepasan hak dilakukan dengan pemaksaan, tidak atas dasar suka sama suka, sehingga melanggar syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Situasi ini telah memicu berbagai aksi protes masyarakat Banten, yang merasa dirugikan oleh proyek ini.
  3. Penolakan dari Warga Lokal
    Masyarakat Banten memiliki sejarah sosiologis sebagai komunitas yang heroik dan pemberani. Penolakan terhadap PIK 2 telah berkembang menjadi gerakan moral, meskipun tidak terorganisir secara formal. Jika terus berlangsung, aksi-aksi ini dapat menciptakan ketegangan sosial, bahkan berpotensi memengaruhi kawasan pemukiman PIK 1 yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan proyek PIK 2.
  4. Kajian Ulang oleh Pemerintah
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang rekomendasi terkait Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk PIK 2. Kajian ini mencakup dampak lingkungan, termasuk potensi kerusakan pada kawasan hutan lindung seluas 1.500 hektare. Selain itu, proyek ini juga harus sejalan dengan program Presiden ke-8 RI yang fokus pada swasembada pangan, energi, dan pengendalian banjir melalui pembangunan Giant Sea Wall.
  5. Masalah Kredibilitas dan Risiko Hukum
    Proyek PIK 2 menghadapi berbagai tuduhan serius, termasuk manipulasi data dan intimidasi dalam proses ganti rugi lahan. Hal ini memperburuk citra proyek di mata lembaga keuangan. Jika tanah yang menjadi objek proyek terlibat dalam sengketa hukum, maka aset tersebut tidak layak dijadikan jaminan kredit.

Kesimpulan
Melihat berbagai tantangan ini, hampir dapat dipastikan bahwa pendanaan untuk proyek PIK 2 akan ditolak oleh bank asing, termasuk dari Singapura dan Tiongkok, serta bank lokal di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta. Risiko yang terlalu tinggi, baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi, menjadi alasan utama. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) mengharuskan bank untuk menghindari pembiayaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Khairul Mahalli: Dukung Presiden Prabowo Naikkan UMP “Demi Kesejahteraan Pekerja”

Next Post

Mengerihkan, Awan Topan Seukuran Pulau Jawa menggantung. di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Next Post
Mengerihkan, Awan Topan Seukuran Pulau Jawa menggantung. di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG

Mengerihkan, Awan Topan Seukuran Pulau Jawa menggantung. di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG

Dr Ismail Hasani: Ide Polri di Bawah Mendagri Sudah Tak Relevan

Dr Ismail Hasani: Ide Polri di Bawah Mendagri Sudah Tak Relevan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...