Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Ketua Badan Pengurus Setara Institute Dr Ismail Hasani SH MH berpendapat, ide penempatan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri atau dikembalikan ke posisi seperti pada era Orde, yakni di bawah Panglima TNI kini sudah tidak relevan lagi.
“Selain bertentangan dengan mandat konstitusi dan cita-cita reformasi, secara politik gagasan itu telah kehilangan dukungan di parlemen. Dari delapan fraksi yang ada di DPR RI, hanya PDI Perjuangan yang mendukung wacana tersebut,” kata Ismail.
Hal itu ia sampaikan di sela diskusi bertajuk, “Desain Transformasi Polri Mendukung Visi Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Selain Ismail, tampil sebagai narasumber adalah Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ghufron Mabruri dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Sarah Nuraini Siregar. Diskusi dibuka Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan.
Gagasan PDIP agar Polri ditempatkan di bawah Mendagri dinilai Ismail sebagai ungkapan spontan saja sebagai manifestasi kekecewaan PDIP atas kekalahannya di banyak daerah pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) lalu.
“Justru menyayangi Polri itu dengan cara menjaga independensinya. Ijtihad konstitusional Reformasi 1998 telah menegaskan bahwa Polri independen, mandiri dan diletakkan di bawah Presiden karena dia sebagai alat negara,” papar Ismail yang juga dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Ismail menegaskan, kini sudah tidak relevan lagi gagasan yang menginginkan Polri posisinya di bawah selain Presiden.
“Sebab konstitusi sudah menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, oleh karena itu dia harus mandiri atau independen di bawah Presiden. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal yang sama,” ungkapnya.
Posisi Polri yang langsung di bawah Presiden, lanjut Ismail, justru membuat lembaga itu lebih independen.
Sebab, masyarakat pemilih Presiden bisa mengawal secara langsung kinerja Polri melalui Presiden.
Menempatkan kembali Polri di bawah Panglima TNI atau pun Kemendagri, ia nilai mengkhianati cita-cita Reformasi 1998.
“Tidak ada lembaga negara mana pun yang sempurna. Atas dasar itu, kami menawarkan 50 aksi transformasi Polri untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” tukas Ismail.
Aksi transformasi ini, lanjut Ismail, dilakukan mulai dari revisi
Peraturan Kapolri, revisi Standar Operasional Prosedur (SOP), penguatan peran pengawasan Kompolnas dan lainnya.
“Kompolnas tidak hanya melakukan pengawasan pasif, tapi juga melakukan pengawasan aktif,” pintanya.
Revisi UU Polri, masih kata Ismail, juga diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Polri serta akuntabilitasnya. Partisipasi masyarakat luas juga harus dibuka oleh Polri.
“Jadi kritik harus ditangkap sebagai partisipasi masyarakat, jangan malah sebaliknya. Kami juga menilai meritokrasi harus dijalankan, karena jika tidak maka akan berpotensi mengganggu soliditas Polri,” tuturnya.
Selain itu, katanya, pelatihan terkait hak asasi manusia (HAM) dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri harus ditingkatkan,” tandas Ismail.
Sementara itu, Peneliti BRIN Sarah Nurani Siregar mengingatkan agar berhati-hati merespons wacana dari institusi politik yang mewacanakan Polri di bawah Mendagri, sehingga mampu menangkap makna dari gagasan tersebut secara utuh.
“Mungkin kalau dalam logika riset ini juga harus kita refleksikan lagi apakah ketika di bawah kementerian, itu tidak ada lagi terjadi (intervensi politik)?” ujarnya.
Menurut Sarah, penempatan posisi Polri juga harus mencakup tata kelola lembaganya.
“Ini cara merespons persoalan secara kontekstual dan jangka panjang,” jelasnya.
Berdasarkan studi literatur maupun riset yang pihaknya lakukan, upaya penempatan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri bertentangan dengan reformasi sektor eamanan yang sejak dulu pihaknya kawal.
“Kalau mau membenahi Polri, bukan soal di bawah lembaga apa. Tapi lebih kepada pengawasannya diperkuat, model rekrutmennya kita benahi, dan juga pembenahan kulturnya,” tandas Sarah.
























