• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Robohnya Ponpes Al Khoziny Telan 67 Korban, Rudi S Kamri Desak Usut Pidana

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 7, 2025
in Crime, News, Politik
0
Robohnya Ponpes Al Khoziny Telan 67 Korban, Rudi S Kamri Desak Usut Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengamat sosial yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri mendesak kasus robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) lalu yang menewaskan 67 santri diusut secara pidana.

“Setelah proses evakuasi korban selesai, fokus selanjutnya adalah penegakan hukum dengan mengusut kasus tersebut secara pidana,” kata Rudi S Kamri di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, Badan SAR Nasional atau Basarnas secara resmi menghentikan pencarian dan evakuasi korban. Per Selasa (7/10/2025), total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat, 67 korban meninggal dunia termasuk delapan di antaranya potongan tubuh.

Rudi mengapresiasi langkah Basarnas yang sudah bekerja keras menemukan dan mengevakuasi para korban. “Selanjutnya giliran polisi untuk mengusut tragedi ini secara pidana,” pintanya.

Menurut Rudi, polisi dalam hal ini Polres Sidoarjo dapat menggunakan pasal mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Yang dia maksud adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP yang baru.

Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling singkat 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 474 ayat (3) KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta untuk pelanggaran serupa.

“Selain untuk menciptakan efek jera (detterent effect) bagi pengurus pondok, juga untuk memberikan shock teraphy atau terapi kejut bagi pengurus pondok lainnya,” jelas Rudi yang juga seorang YouTuber.

Apalagi, kata Rudi, Ponpes Al Khoziny tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau punya IMB, tentunya konstruksi bangunannya tidak akan serapuh itu. Apalagi tiang-tiangnya terlihat sangat kecil,” cetusnya.

Terkait kultur santri-kiai yang bersifat kekeluargaan sehingga banyak orang tua santri korban yang tidak menuntut secara hukum, Rudi menilai itu hak mereka. Akan tetapi, katanya, ada pula orang tua santri korban yang minta pertanggungjawaban pengurus pondok secara hukum.

“Tuntutan hukum itu tak bisa dinafikan. Apalagi Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelasnya.

Lagi pula, kata Rudi, kasus tewasnya puluhan santri yang menjadi korban robohnya bangunan pondok pesantren itu bukan delik aduan, sehingga ada atau tidak ada laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban, polisi tetap harus mengusutnya secara hukum, karena kasus tersebut merupakan delik pidana murni, bukan delik aduan. “Ini delik pidana murni, bukan delik aduan,” tegasnya.

Selain untuk menciptkan efek jera bagi pengurus pondok pesantren dimaksud, menurut Rudi, penegakan hukum juga diperlukan guna menimbulkan terapi kejut bagi pengurus pondok pesantren lainnya.

Rudi pun membeberkan data, dari sekitar 45 ribu pondok pesantren yang ada di Indonesia, hanya sekitar 50 pondok pesantren yang memiliki IMB. “Artinya, bila kasus Al Khoziny ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka para pengurus ponpes lainnya tidak akan hati-hati. Apalagi mayoritas mereka tak punya IMB,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hidupku Dimudahkan Allah

Next Post

Mengukur Sejahtera dari Cangkul yang Tumpul

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor
Politik

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Next Post
Darurat Regenerasi Petani: Siapa yang Akan Menanam Pangan Kita?

Mengukur Sejahtera dari Cangkul yang Tumpul

Bersih-bersih Geng Solo: Kapolri Diganti?

Listyo dan Bayang Jokowi: Duet Pembunuh Keadilan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist