Jakarta – Pengamat sosial yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri mendesak kasus robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) lalu yang menewaskan 67 santri diusut secara pidana.
“Setelah proses evakuasi korban selesai, fokus selanjutnya adalah penegakan hukum dengan mengusut kasus tersebut secara pidana,” kata Rudi S Kamri di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, Badan SAR Nasional atau Basarnas secara resmi menghentikan pencarian dan evakuasi korban. Per Selasa (7/10/2025), total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat, 67 korban meninggal dunia termasuk delapan di antaranya potongan tubuh.
Rudi mengapresiasi langkah Basarnas yang sudah bekerja keras menemukan dan mengevakuasi para korban. “Selanjutnya giliran polisi untuk mengusut tragedi ini secara pidana,” pintanya.
Menurut Rudi, polisi dalam hal ini Polres Sidoarjo dapat menggunakan pasal mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Yang dia maksud adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP yang baru.
Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling singkat 1 tahun.
Sementara itu, Pasal 474 ayat (3) KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta untuk pelanggaran serupa.
“Selain untuk menciptakan efek jera (detterent effect) bagi pengurus pondok, juga untuk memberikan shock teraphy atau terapi kejut bagi pengurus pondok lainnya,” jelas Rudi yang juga seorang YouTuber.
Apalagi, kata Rudi, Ponpes Al Khoziny tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau punya IMB, tentunya konstruksi bangunannya tidak akan serapuh itu. Apalagi tiang-tiangnya terlihat sangat kecil,” cetusnya.
Terkait kultur santri-kiai yang bersifat kekeluargaan sehingga banyak orang tua santri korban yang tidak menuntut secara hukum, Rudi menilai itu hak mereka. Akan tetapi, katanya, ada pula orang tua santri korban yang minta pertanggungjawaban pengurus pondok secara hukum.
“Tuntutan hukum itu tak bisa dinafikan. Apalagi Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelasnya.
Lagi pula, kata Rudi, kasus tewasnya puluhan santri yang menjadi korban robohnya bangunan pondok pesantren itu bukan delik aduan, sehingga ada atau tidak ada laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban, polisi tetap harus mengusutnya secara hukum, karena kasus tersebut merupakan delik pidana murni, bukan delik aduan. “Ini delik pidana murni, bukan delik aduan,” tegasnya.
Selain untuk menciptkan efek jera bagi pengurus pondok pesantren dimaksud, menurut Rudi, penegakan hukum juga diperlukan guna menimbulkan terapi kejut bagi pengurus pondok pesantren lainnya.
Rudi pun membeberkan data, dari sekitar 45 ribu pondok pesantren yang ada di Indonesia, hanya sekitar 50 pondok pesantren yang memiliki IMB. “Artinya, bila kasus Al Khoziny ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka para pengurus ponpes lainnya tidak akan hati-hati. Apalagi mayoritas mereka tak punya IMB,” tandasnya.























