FusilatNews- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen. Angka tersebut naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta
“Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dikutip Tempo.co, Rabu,15 Februari 2023. Pada awalnya, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta.
Begini rincian hitungannya. BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji dan nilai manfaat. Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98,89 juta dengan pembagian Bipih sebesar Rp 69,20 juta atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.
Setelah disetujui DPR, BPIH tahun 2023 menjadi Rp 90 juta (dibulatkan) dengan rincian Bipih sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen dari total BPIH dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau 44,7 persen. Singkatnya, perubahan Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji itu terjadi karena adanya perubahan angka BPIH dan skema pembiayaan.
Sebelumnya, komponen biaya haji yang termasuk dalam BPIH sempat dibahas bersama melalui rapat Panitia Kerja (Panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, serta stakeholder terkait termasuk industri penerbangan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rapat ini bertujuan untuk merasionalisasi Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji, mengingat usulan Bipih 70 persen yang semula ditanggung jemaah dinilai sangat berat.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























