Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Mau berdarah biru? Bergabunglah dengan partai politik.
Mau bebas dari hukuman? Jadilah politisi.
Ya, dulu untuk menjadi seorang pejabat kerajaan, seseorang harus berdarah biru, ningrat atau bangsawan. Entah keturunan raja atau pejabat kerajaan. Kini, untuk menjadi pejabat negara cukuplah seseorang bergabung dengan parpol. Bahkan seorang tukang kayu pun bisa menjadi presiden. Contohnya Joko Widodo.
Susilo Bambang Yudhoyono mendirikan dan memimpin Partai Demokrat, dan anak sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono kemudian menjadi sang pangeran dan akhirnya menggantikan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Amien Rais mendirikan dan memimpin Partai Amanat Nasional (PAN) dan kemudian putra-putrinya menjadi anggota DPR RI dan DPRD sebelum akhirnya terdepak dari partai yang dia dirikan. Bekas Ketua MPR RI itu kemudian mendirikan Partai Ummat dan menantunya, Ridho Rahmadi menjadi ketua umumnya.
Megawati Soekarnoputri mendirikan dan memimpin PDI Perjuangan dan dua putra-putrinya, Prananda Prabowo dan Puan Maharani sama-sama menjadi ketua hingga kini.
Mau bebas dari hukuman? Jadilah politisi. Contohnya Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Dengan bergabung dengan parpol atau menjadi politisi, maka Anda akan menjadi warga negara istimewa. Betapa tidak?
Diberitakan, Minggu (3/8/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan sesungguhnya mengapa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, Prabowo ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
Ya, hanya karena Hasto seorang politisi maka ia diberi amnesti atau pengampunan hukuman oleh Prabowo. Begitu pun Tom Lembong.
Maka, jika Anda ingin bebas dari hukuman, di samping menjadi bangsawan tentunya, maka jadilah politisi.
Alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom seperti yang disampaikan Supratman sesungguhnya salah kaprah. Sebagai Menteri Hukum, Supratman justru mengingkari Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum).
Amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo adalah langkah politik. Bukan langkah hukum. Ia hanya menghapuskan hukuman, tidak menghapus fakta bahwa Hasto terlibat kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan Tom terlibat kasus korupsi perizinan kuota importasi gula.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara, sementara Tom divonis 4,5 tahun penjara.
Hasto memang seorang Sekjen PDIP. Namun saat melakukan tindak pidana korupsi, itu adalah atas nama pribadi, sehingga tanggung jawabnya pun menjadi tanggung jawab pribadi. Oknum. Bukan seluruh anggota parpol.
Apakah ketika Hasto dihukum lalu seluruh anggota PDIP akan dihukum pula? Tidak. Jadi, ketika Hasto dihukum, tidak berarti seluruh anggota PDIP tidak mau bersama-sama membangun Indonesia bersama komponen bangsa lainnya.
Justru kalau PDIP melindungi kadernya yang korupsi, dengan menekan pemerintah misalnya, maka parpol berlambang kepala banteng dalam lingkaran ini bisa ditinggalkan pemilihnya di Pemilu 2029 nanti.
Tom Lembong memang pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden 2024. Tapi ketika ia terlibat korupsi, itu adalah atas nama pribadi. Oknum. Bukan semua politisi yang dekat dengan Anies yang kesemuanya harus dihukum sehingga tidak akan mau membangun Indonesia dengan komponen bangsa lainnya.
Grasi dan rehabilitasi memang merupakan hak prerogatif Presiden, sebagimana diatur Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang butuh pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Amnesti dan abolisi juga merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang butuh pertimbangan DPR RI.
Prabowo akhirnya lebih memilih manesti dan abolisi yang membutuhkan pertimbangan DPR, karena sudah barang tentu DPR akan menyetujuinya. Maklum, yang akan diberikan pengampunan hukuman adalah sesama politisi.
Alhasil, di tangan Prabowo politisi menjadi warga negara istimewa. Sudah berdarah biru, bisa bebas dari hukuman pula. Maka ketika Prabowo menyatakan hendak mengejar koruptor hingga ke Antartika, itu tak lebih dari omon-omon belaka.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah pemecah rekor sebagai terdakwa korupsi pertama yang diampuni Presiden RI.
























