Oleh, Damai Hari Lubis-Ketua Bidang Hukum & HAM DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
Artikel ini sejatinya merupakan representasi atas hak-hak seorang WNI dalam bentuk implementasi secara fisik (komunikasi verbal) atau penyampaian hak-hak konstitusi maupun hak atas harta benda, terutama ketika seorang WNI mengalami atau berpotensi mengalami kerugian. Hal ini kebetulan menyentuh Dr. Said Didu, seorang tokoh aktivis yang faktual dan de jure merupakan pakar ekonomi.
Apa yang dilakukan dan disuarakan oleh Dr. Said Didu, sebagai seorang pakar ekonomi, merupakan bentuk implementasi serius terhadap hak dan tanggung jawabnya, sekaligus wujud kepatuhan terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Sistem ini memerintahkan setiap individu di negara ini untuk turut berperan dalam pengawasan perilaku penyelenggara negara (fungsi kontrol sosial). Fungsi ini secara substansial sebenarnya dapat diambil alih atau disuarakan oleh para wakil rakyat di parlemen.
Nomenklatur perintah sistem hukum dan perundang-undangan ini dikenal sebagai “PERAN SERTA MASYARAKAT”, yang diatur dalam berbagai undang-undang di Republik ini dan berlaku secara positif. Dari sisi teori hukum, perintah fungsi kontrol ini adalah bagian dari teori asas ius konstitutum atau HUKUM YANG HARUS BERLAKU ATAU DIBERLAKUKAN, bukan sekadar hukum cita-cita atau harapan (IUS KONSTITUENDUM).
Makna dan pelaksanaan peran tersebut adalah perintah kepada masyarakat untuk melakukannya sebagai fungsi kontrol, yang merupakan tuntutan dan kewajiban.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Dr. Said Didu dapat diilustrasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
PP ini memberikan masyarakat hak untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat didukung dan dipermudah dengan layanan untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tersebut. PP ini juga memberikan saran agar pelaporan atas peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab, serta memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan jawaban dan perlindungan hukum kepada pelapor atau pengadu.
Analogi hukum melalui eksistensi dan keberlakuan PP tersebut sejalan dengan perjuangan Dr. Said Didu sebagai sosok intelektual dan pejuang, yang mengedepankan hak dan kewajibannya dalam mengawal jalannya pemerintahan serta menjaga kepentingan masyarakat luas dengan mengawasi perilaku penyelenggara negara.


























