Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menyoroti tingginya ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia. Ia menilai ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga hal ini menutup peluang bagi banyak pilihan capres cawapres
Seperti di ungkapkan oleh Saiful Mujani, pada program ‘Bedah Politik episode “Calon Presiden Tanpa Ambang Batas?” yang disiarkan di Youtube SMRC TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Saiful membandingkan ketentuan presidential threshold di indonesia dengan negara lain. Salah satunya dengan Prancis sebab baru selesai menggelar Pilpres. Ia mencontohkan jumlah capres yang tampil di Pilpres Prancis yang baru saja berlangsung mencapai 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semipresidensial yang mencampur antara parlementarisme dengan presidensialisme. ia menyebutkan pencalonan pun bersifat terbuka dan tidak ada ketentuan presidential threshold yang cukup tinggi seperti Indonesia.
Di Amerika Serikat (AS), lanjutnya, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana, yang penting dia kelahiran AS, menetap minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.
Selain itu, tidak ada syarat lain, seperti harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia. “Begitu sederhana,” imbuh Saiful.
Ia mengatakan peluang secara konstitusional untuk memperluas pencalonan presiden tetaplah ada. Pasalnya ambang batas 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi
“Itu adalah aturan dalam undang-undang. Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi,” ujarnya.
Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri meneybutkan dalam konstitusi hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.
Maka itu tingginya presidential threshold, 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih “fresh” atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas, Ungkapnya.

























