• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sandera Politik Hakim Konstitusi

fusilat by fusilat
November 27, 2022
in Feature
0
Sandera Politik Hakim Konstitusi

Presiden Joko Widodo memberikan selamat setelah melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto di Istana Negara, Rabu (23/11/2022). (Kompas.com/ Dian Erika)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Mario Agritama Pelajar/Mahasiswa

KRITIK yang hadir terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat sidang paripurna 29 September 2022, seolah bukan menjadi persoalan apapun di bagi Presiden Joko Widodo. Tepat pada Rabu, 23 November 2022, Presiden Jokowi secara resmi melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Aswanto. Proses pelantikan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi seolah memberikan pembenaran proses pemberhentian yang cacat secara hukum dilakukan oleh DPR terhadap Aswanto.

Proses Inkonstitusional

Persoalan yang hadir pada DPR dalam memberhentikan Aswanto adalah kekeliruan dalam menafsirkan Surat Mahkamah Konstitusi No. 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut sebenarnya hanya terbatas pada pemberitahuan mengenai dampak Putusan MK No. 96/PUU-XIII/2020. Pada putusan tersebut telah mengubah periodisasi jabatan hakim MK yang tidak lagi terbatas pada siklus 5 tahunan, namun mengikuti pada pembatasan usia. Menjadikan putusan tersebut sebagai dasar pemberhentian hakim MK oleh DPR jelas keliru dan tidak dapat diterima akal sehat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan melalui keputusan presiden dan atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, secara konstitusional kewenangan DPR juga tidak memberhentikan hakim MK, melainkan hanya mengusulkan hakim MK. Problematika lain soal pemberhentian Aswanto oleh DPR, yakni pemberhentian yang sangat jauh dari amanat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Menurut keterangan dari Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, DPR memberhentikan Aswanto karena telah menganulir beberapa produk hukum dari DPR. Ia mengatakan, Aswanto merupakan wakil dari DPR di MK layaknya direksi yang ditunjuk oleh owner.

Padahal mengacu UU tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa syarat pemberhentian hakim konstitusi, baik pemberhentian secara terhormat maupun tidak terhormat tidak ditemukan sedikitpun ketentuan yang menyebutkan bahwa alasan pemberhentian hakim konstitusi karena telah menganulir undang-undang dari DPR. Sebab pemberhentian sebagaimana yang diuraikan sebelumnya secara nyata berimplikasi pada hilangnya independensi Hakim Konstitusi. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tafsir terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yakni membebaskan berbagai kepentingan yang muncul dari cabang kekuasaan negara lainnya seperti Legislatif dan Eksekutif yang dapat memengaruhi independensi kinerja hakim konstitusi dalam menegakkan konstitusi dan keadilan. Kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara hakiki merupakan amanah yang semestinya dipegang oleh Presiden sejak mencalonkan diri sebagai calon presiden. Konsekuensi hal ini, yaitu seorang Presiden wajib patuh terhadap konstitusi sebagai the highest law in the land.

Sehubungan dengan berbagai problematika yang terjadi pada proses pemberhentian Aswanto di atas, Presiden nyatanya tetap melanjutkan proses pelantikan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Sebagai seorang negarawan, Presiden semestinya tidak serta merta menerima proses pemberhentian Aswanto yang cacat secara hukum. Pelantikan Guntur Hamzah yang dilakukan oleh Presiden seolah membenarkan praktik bernegara yang jauh menyimpang dari konstitusi dan makin memperjelas posisi Presiden akan ketidaktaatan terhadap hukum dan konstitusi.

Sandera politik

Pandangan teori hukum kritis maupun hukum progresif seperti yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menerangkan bahwa institusi hukum yang mapan akan mudah sekali menjadi tempat persembunyian dari geliat kepentingan kekuasaan yang bermain di dalamnya. Oleh karenanya, pandangan tersebut cukup menaruh kecurigaan terhadap rezim kekuasaan yang dalam berhukum telah menyimpang dari apa yang idealkan. Pandangan tersebut seolah mengkonfirmasi fenomena yang saat ini terjadi di Indonesia.

Berkaca dari intervensi yang dilakukan oleh DPR beserta adanya pembenaran Presiden terhadap tindakan inkonstitusional DPR dalam memberhentikan Aswanto, maka bukan tidak mungkin hakim konstitusi yang berasal dari DPR dan Presiden menjadi sandera politik untuk melindungi kepentingan tertentu. Keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi sulit untuk disebut sebagai the guardian of the constitution, melainkan the guardian of the executive and legislative. Sebelum persoalan ini hadir pun sebenarnya netralitas Mahkamah Konstitusi dalam menguji beberapa undang-undang seringkali menimbulkan kontroversi, terlebih kondisi saat ini yang membuat makin kontrasnya kepentingan politik dalam tubuh hakim Konstitusi. Hal tersebut membuat keberadaan Mahkamah Konstitusi berpotensi hanya sekadar menjadi lembaga pemberi “stemple konstitusional” terhadap produk undang-undang yang dihasilkan di DPR dan Presiden. Akibatnya, kehadiran MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bertujuan menciptakan check and balances system menjadi runtuh dan tersandera oleh kepentingan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Secercah harapan Mahkamah

Eugen Ehrlich (1826-1922) dengan pandangan sociological jurisprudence-nya menyatakan bahwa suatu hukum positif dapat berjalan secara efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat. Lebih lanjut, terhadap pusat perkembangan dari hukum tidak terletak pada badan legislatif atau lembaga formal, melainkan berada dalam masyarakat itu sendiri. Pandangan ini mengartikan bahwa koordinat sentral dari hukum terletak pada masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya diperlukan kanal-kanal kekuasaan kehakiman yang independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Keberadaan MK sejatinya diidealkan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar melalui undang-undang, bukan malah melindungi dan melegitimasi produk hukum yang dibuat oleh DPR dan Presiden secara serampangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa keraguan mengenai independensi hakim konstitusi selalu mengemuka di publik. Hal ini tidak terlepas dari lembaga pengusul hakim konstitusi mayoritas berasal dari lembaga yang memiliki pengaruh politik besar, yaitu Presiden dan DPR. Mengingat pentingnya independensi suatu kekuasaan kehakiman karena menyangkut hak konstitusional warga negara, maka perlu untuk dilakukan reformasi terhadap sistem pengusulan hakim konstitusi. Kedepan, lembaga pengusul hakim konstitusi perlu dihilangkan dari anasir politik lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Mengapa demikian, karena produk yang akan diuji oleh MK merupakan produk yang berasal dari kedua lembaga kekuasaan tersebut, sehingga sangat rentan hadirnya intervensi sebagaimana yang terjadi pada Aswanto. Adapun sistem pemilihan hakim konstitusi tidak lagi berdasarkan atas usulan lembaga, namun melalui proses seleksi secara profesional yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Secara sosiologis, hal ini juga dapat menghilangkan adanya beban “politik balas budi” hakim konstitusi terhadap lembaga pengusulnya, di mana hal tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan MK. Hal ini juga harus didorong dengan peningkatan moral konstitusi atau constitution morality pada tiap hakim konstitusi. Upaya peningkatan tersebut tidak hanya terbatas pada tanggung jawab moral hakim konstitusi untuk setia pada nilai-nilai konstitusionalisme dan independensi, namun juga menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyeleksi hakim konstitusi. Dengan begitu keberadaan MK sebagai guardian of the constitution dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Mario Agritama Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada

Dikutip Kompas.com, Jumat 25 November 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membaca Digitalisasi Ekosistem Islam di Indonesia

Next Post

Menakar Dampak Fiskal Presidensi G20

fusilat

fusilat

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Apakah G20 Organisasi Negara Maju?

Menakar Dampak Fiskal Presidensi G20

Bagaimana Qatar Berencana Untuk Memastikan Keamanan di Piala Dunia 2022

FIFA Ancam usir Pendukung Iran  Dari Stadion Jika Masih Memakai Kaos Bergambar Mahsha Amini

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist