FusilatNews- Brigadir R atau Brigadir Ricky Rizal (RR) selaku ajudan Putri Candrawathi ditetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri, Status tersangka ini telah mengungkap janggal kesaksian yang disampaikan oleh Brigadir Ricky terhadap Komnas HAM sebelumnya.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikuti detik.com Minggu (11/8/2022).
Brigadir Ricky ditahan di Rutan Bareskrim. Untuk diketahui, Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya diberitakan Brigadir Ricky menyatakan bahwa dirinya hanya melihat sebagian aksi penembakan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J, Saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu, Brigadir Ricky yang saat itu berada satu lantai dengan Putri kemudian berlari menuju tempat istri Sambo berteriak. Ia kemudian melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga.
Namun dia tidak melihat siapa sosok yang berada di tangga dan sedang dibidik Brigadir J. Saat Brigadir J melepaskan beberapa tembakan ke atas, Ricky mengaku langsung bersembunyi di balik kulkas.
“Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan.
Saat baku tembak terjadi, Bripka Ricky bersembunyi dibalik kulkas. Namun keterangan Bintara Mabes Polri itu cukup penting untuk mengungkap kasus tersebut.

























