Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Mantan Komisioner Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN)
Jakarta– Dari 275 juta penduduk Indonesia, betapa sulitnya mencari 11 orang pemain Tim Nasional (Timnas) yang akan dapat menjadi juara Piala Asia bahkan Piala Dunia.
Dari 275 juga penduduk Indonesia, betapa sulitnya mencari 1 orang untuk menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang bisa mengantarkan Timnas Indonesia menjadi juara Asia Tenggara, Asia, bahkan Piala Dunia.
Itulah yang terjadi dengan Indonesia. Betapa sulitnya mencari 11 orang pemain Timnas yang bisa unjuk gigi di tingkat regional bahkan internasional. Betapa sulitnya pula mencari 1 orang Ketua Umum PSSI, sehingga harus dirangkap dengan jabatan lain segala.
Pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Kamis (16/2/2023) lalu, Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu didampingi oleh 2 Wakil Ketua Umum, yakni Ratu Tisha Destria dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Tidak hanya Erick, Amali pun tetap merangkap jabatan usai terpilih, karena Presiden Jokowi tidak mempersoalkannya.
Ihwal menteri merangkap jabatan Ketua Umum PSSI, Erick bukan “barang” baru. Sebelumnya, Azwar Anas (1991-1999) dan Agum Gumelar (1999-2003) juga merangkap jabatan Ketua Umum PSSI ketika keduanya menjabat Menteri Perhubungan di periode berbeda. Terbukti, betapa sulitnya mencari 1 orang yang murni sebagai Ketua Umum PSSI, tidak mengemban jabatan lain.
Erick pun langsung dirundung polemik. Apalagi setelah Ratu Tisha sebagai peraih suara terbanyak dalam KLB, yang semestinya menempati kursi Wakil Ketua Umum I, digeser ke kursi Wakil Ketua Umum II. Kursi Wakil Ketua Umum I kini ditempati oleh Amali yang dalam KLB sebenarnya cuma mendapat “bola muntah” dari Yunus Nusi, setelah Sekretaris Jenderal PSSI itu menyatakan mundur usai terpilih dengan jumlah suara di bawah Tisha. Sementera Amali sesungguhnya terpental dari ajang pemilihan.
Atas pergeseran posisinya, Ratu Tisha hanya pasrah. Ia bahkan membela koleganya. Menurut mantan Sekjen PSSI itu, pertukaran kursi antara dirinya dan Amali tidak melanggar Statuta PSSI. Hal itu merupakan kewenangan Komite Pemilihan (KP) PSSI.
“Sandyakala”
Kini, ketika jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dirangkap dengan jabatan menteri, maka PSSI pun sedang menuju “sandyakala” atau senja kala. Usia senja adalah masa-masa renta dan rentan. Jangankan mengukir prestasi, tidak “mati” saja sudah hebat.
Apalagi, kini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Baik Erick maupun Amali, yang sama-sama politikus Partai Golkar, akan sibuk dengan urusan pemilu. Praktis tinggal Ratu Tisha yang tersisa di kursi pimpinan PSSI, meskipun masih ada Komite Eksekutif.
Erick, seperti kita tahu, sedang digadang-gadang oleh sejumlah partai politik untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Amali juga akan kembali menjadi calon anggota legislatif seperti sebelum menjadi menteri. Kalau sudah sibuk dengan urusan politik, masih sempatkah mereka mengurus PSSI? Kalau pun sempat, pasti tidak maksimal.
Presiden Jokowi sendiri, sekali lagi, tidak mempermasalahkan angkap jabatan para anggota kabinetnya, yaitu Erick Thohir dan Zainudin Amali. Bagi Jokowi, hal paling utama adalah kedua menteri tersebut bisa membagi prioritas. Jokowi berdalih, sejumlah menteri di kabinetnya kini juga merangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga.
Jokowi bahkan mengaku sudah meminta Erick Thohir melakukan reformasi total di PSSI. Ia menganggap permintaannya bukan merupakan intervensi pemerintah, melainkan harapan agar federasi sepakbola nasional itu menjadi lebih baik.
Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga tidak melarang rangkap jabatan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga. Yang dilarang rangkap jabatan adalah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik,” demikian bunyi Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005.
Dalam aturan baru, yakni UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, juga tidak ada larangan rangkap jabatan, meski ditekankan bahwa ketua umum federasi olahraga harus seorang yang memiliki kompetensi di bidang olahraga dan bisa dipilih oleh masyarakat.
Sedangkan yang tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI adalah untuk jabatan KONI atau pun pimpinan dari organisasi turunannya.
Kalau sudah begini, lalu siapa yang salah? Bukan Erick Thohir dan Zainudin Amali juga. Yang salah adalah pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, yang memperbolehkan rangkap jabatan Ketua Umum PSSI dengan jabatan stuktural di pemerintahan atau jabatan publik lainnya.
Di sinilah posisi Amali lebih dilematis lagi, yakni adanya “conflict of interest” (konflik kepentingan). Sebab jika UU Keolahragaan akan direvisi, misalnya untuk mengubah pasal supaya ada larangan rangkap jabatan, yang akan melakukan pembahasan dengan DPR adalah menteri yang membidangi olahraga, yakni Menpora. Jika itu terjadi, maka posisi Amali ibarat wasit sekaligus pemain.
PSSI kini benar-benar sedang menuju “sandyakala”!


























