Perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta karena Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Jakarta – Fusilatnews – Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang muncul sejak September 2023. saat Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkap bahwa pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kini setelah melalui serangkaian perjalanan yang kontroversia RUU DKJ mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Maret 2024.
Perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta karena Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Status IKN Nusantara sebagai ibukota negara menggantikan Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.
“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).
Jakarta tetap diberi status daerah khusus karena pertimbangan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Menurut wapres Ma’ruf , Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.
Menurut UU IKN, pembahasan RUU DKJ mesti rampung 2 tahun setelah RUU tentang IKN disahkan menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi, pembahasan itu molor lantaran pemerintah terlambat mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dikirimkan kepada DPR. Pada Oktober 2023 lalu,
Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023. Rancangan beleid itu terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai hal yakni kepegawaian, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Kemudian pada akhir November 2023, RUU DKJ menjadi sorotan publik karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penetuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.
Pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.
Fraksi yang mendukung pembahasan RUU DKJ adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak dengan tegas.

























