Oleh: Entang Sastraatmadja
Diputuskannya kebijakan “satu harga” HPP Gabah oleh pemerintah sebesar Rp6.500 tentu menjadi bahan diskusi yang menarik. Terlebih setelah pemerintah mencabut persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu dari gabah kering panen (GKP) yang dijual petani kepada Perum Bulog, pengusaha penggilingan padi/beras, dan offtaker lainnya.
Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 yang menyempurnakan Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2/2025 terkesan penuh dengan tanda tanya. Bagaimana mungkin, hanya dalam beberapa minggu, sebuah keputusan bisa diubah? Wajar jika banyak pihak mempertanyakan, ada apa dengan dunia pergabahan di era kepemimpinan Presiden Prabowo ini?
Inti dari penyempurnaan keputusan ini adalah pencabutan lampiran yang sebelumnya mengatur persyaratan pembelian gabah dari petani. Jika sebelumnya HPP Gabah sebesar Rp6.500 ditetapkan dengan syarat kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, kini persyaratan tersebut dihapus. Dengan kata lain, petani kini memiliki kebebasan penuh dalam menjual gabah kering panennya tanpa terkendala ketentuan kadar air dan kadar hampa.
Kebijakan “satu harga” gabah tanpa persyaratan ini tentu disambut dengan gembira oleh petani. Pasalnya, mereka kini tidak perlu lagi merasa was-was atau khawatir terhadap anjloknya harga gabah saat panen raya. Selama bertahun-tahun, petani sering menjadi korban permainan harga oleh oknum yang memanfaatkan kondisi pasar. Kini, dengan kebijakan ini, mereka memiliki harapan lebih besar untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Meskipun produksi gabah petani meningkat signifikan, jika harga jualnya tetap mengalami penurunan saat panen, maka kesejahteraan petani tetap menjadi angan-angan belaka. Lebih parahnya lagi, dalam kondisi seperti ini, pemerintah di masa lalu tampak tak berdaya dalam memberikan solusi yang berpihak pada petani.
Mengapa kebijakan “satu harga” gabah baru diterapkan sekarang? Mengapa pemerintah di era sebelumnya tidak berani menjamin harga gabah yang benar-benar melindungi kepentingan petani? Jika kebijakan ini sudah diterapkan sejak era Presiden SBY atau Jokowi, berapa banyak petani yang sudah terangkat dari jerat kemiskinan? Dua dekade adalah waktu yang cukup panjang untuk menciptakan perubahan signifikan bagi kehidupan petani.
Menjelang peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, nasib petani masih jauh dari kata sejahtera. Bahkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Sensus Pertanian 2023, jumlah petani gurem terus meningkat secara signifikan dalam 10 tahun terakhir (2013-2023). Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Gurem tercatat mencapai 16,89 juta, meningkat 18,49% dari 14,25 juta pada 2013.
Dengan kata lain, semakin banyak petani yang hanya memiliki lahan pertanian sempit, dengan kepemilikan rata-rata 0,25 hektar. Fenomena ini mengindikasikan adanya penggerusan lahan pertanian yang semakin luas di berbagai wilayah Indonesia. Alih fungsi lahan pertanian yang tak terkendali menjadi salah satu faktor utama di balik membengkaknya jumlah petani gurem. Akibatnya, kesejahteraan petani semakin sulit diwujudkan.
Meningkatnya jumlah petani gurem sebesar 2,64 juta rumah tangga dalam satu dekade terakhir bukanlah pencapaian yang patut dibanggakan. Sebaliknya, ini adalah potret memilukan dari petani Indonesia yang masih terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Dengan kepemilikan lahan yang begitu kecil, mereka hanya mampu bertahan hidup dari hari ke hari tanpa kepastian masa depan yang lebih baik.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Kita perlu menelusuri akar permasalahan yang menyebabkan jumlah petani gurem terus bertambah. Apakah ini murni akibat alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak? Ataukah ada faktor lain yang belum terungkap sepenuhnya?
Lahirnya kebijakan “satu harga” gabah di era Presiden Prabowo diharapkan dapat membawa perubahan nyata bagi petani. Jika kebijakan ini benar-benar dilandasi oleh semangat percepatan swasembada pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, maka kita bisa optimistis terhadap masa depan sektor pertanian Indonesia. Semoga!
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
























