Kelurahan Ledeng dan Kelurahan Isola berdampingan. Hanya dipisahkan oleh Jalan Setiabudi, Bandung Utara. Tidak ada hutan, tidak ada sungai, tidak ada batas alam. Tapi yang memisahkan keduanya jauh lebih tebal dari aspal: cara negara hadir—atau absen—di hadapan warganya.
Di wilayah Kelurahan Ledeng, terpampang sebuah spanduk raksasa. Ukurannya mencolok—bisa jadi lima kali lima meter. Pesannya tegas, bahkan mengintimidasi:
“Dilarang Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kawasan Ini.”
Disusul kalimat merah menyala:
“Kami Tidak Akan Segan Menindak Tegas Siapapun Pelakunya.”
Lengkap dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Perda Kota Bandung.
Negara tampil garang. Tegak. Percaya diri.
Hukum dijadikan wajah utama pelayanan publik.
Namun, mari menyeberang jalan. Masuk ke Kelurahan Isola.
Di sini, sampah tidak lagi sekadar “dilarang”. Ia diproduksi, dikelola, dibakar, ditumpuk, lalu ketika bermasalah—dibela dengan narasi administratif. Mesin MOTAH yang telah menuai kritik luas, bahkan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap dipertahankan. Bukan karena aman. Bukan karena sehat. Tapi karena satu alasan klasik birokrasi: aset Pemkot.
Lurah Isola tidak bicara soal Perda dengan nada ancaman. Ia bicara tentang:
potensi menumpuknya sampah,
kekhawatiran penyakit,
ekonomi 20 KK petugas,
status MOTAH sebagai aset APBD,
dan kekhawatiran “menjadi temuan” bila dihentikan.
Logika yang menarik.
Ketika warga membuang sampah sembarangan: hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Ketika negara membangun sistem sampah bermasalah: hukum dinegosiasikan dengan alasan sosial.
Inilah wajah ganda negara di satu ruas jalan yang sama.
Lebih ironis lagi, ketika warga mengeluhkan ISPA, asap, jelaga, lalat, dan dampak kesehatan, responsnya bukan empati, melainkan birokrasi: minta identitas penderita, minta kajian medis, minta pembuktian tambahan—bahkan menyiratkan bahwa penyakit itu mungkin sudah ada sebelum MOTAH beroperasi. Sebuah cara halus untuk berkata: jangan salahkan kami.
Di titik ini, kita patut bertanya:
Apakah hukum hanya tegas kepada warga, tapi lunak kepada aset?
Apakah martabat manusia berada di bawah nilai buku inventaris Pemkot?
Lurah Ledeng bekerja atas dasar hukum.
Lurah Isola bekerja atas dasar kepemilikan aset.
Padahal, MOTAH hari ini sudah dilarang beroperasi. Bukan oleh warga semata, tapi karena kritik serius, bahkan dari Menteri KLH. Artinya, persoalan ini bukan lagi soal “rembuk warga RW 01”, bukan soal siapa hadir atau tidak hadir dalam undangan RT. Ini sudah masuk wilayah keselamatan lingkungan dan tanggung jawab negara.
Ironinya makin telanjang:
Di satu sisi, spanduk ancaman hukum berdiri gagah untuk menertibkan rakyat kecil.
Di sisi lain, mesin bermasalah dipertahankan dengan dalih aset, seolah udara bersih, kesehatan warga, dan martabat lingkungan bukan bagian dari kekayaan daerah.
Jika membuang sampah sembarangan dianggap kejahatan,
maka membiarkan sistem pengelolaan sampah yang cacat sejak awal adalah kejahatan yang lebih terhormat—karena dilakukan atas nama kebijakan.
Dan di situlah letak provokasinya:
Negara tidak sedang kalah oleh sampah.
Negara kalah oleh logika kebijakannya sendiri.
Satu jalan. Dua kelurahan. Dua lurah.
Satu kota. Tapi keadilan lingkungan berjalan pincang.
Jika hukum hanya keras ke bawah dan lunak ke atas,
maka spanduk di Ledeng bukan simbol ketertiban—
melainkan monumen kemunafikan kebijakan.























