Fusilatnews – Satu tahun menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka kembali menghadapi sorotan tajam publik—bukan karena prestasi kebijakan, melainkan karena persoalan lama yang belum juga tuntas: kejelasan riwayat pendidikannya. Gugatan perdata terkait ijazah Gibran kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah tiga kali mediasi gagal mencapai kesepakatan damai.
Senin, 20 Oktober 2025, menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum ini. Subhan Palal, warga negara yang menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa sidang akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya—dari jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. “Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” ujarnya, menandakan keyakinannya bahwa proses ini akan mengungkap kebenaran yang selama ini dianggap tertutup.
Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah ternyata kandas. Subhan mengajukan dua syarat yang ia nilai wajar: Gibran dan KPU diminta menyampaikan permintaan maaf serta mundur dari jabatan masing-masing. Namun, syarat itu tak dipenuhi. Maka, perkara pun kembali ke pokok gugatan: dugaan perbuatan melawan hukum karena Gibran dianggap tidak memenuhi salah satu syarat administratif pencalonan wakil presiden.
Dalam gugatan itu, Subhan menyoal perjalanan pendidikan Gibran. Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007)—dua institusi yang diklaim setara dengan jenjang sekolah menengah atas. Namun, yang dipertanyakan Subhan bukanlah soal kelulusan, melainkan keabsahan lembaga pendidikan yang dijadikan dasar memenuhi syarat administratif pencalonan.
Ia menilai, proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas Gibran tidak memenuhi asas kehati-hatian. Akibatnya, menurut Subhan, terjadi pelanggaran hukum yang berdampak pada keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres tidak sah. Tak hanya itu, Subhan juga menuntut ganti rugi immateriil fantastis senilai Rp 125 triliun yang disebut akan disetorkan ke kas negara.
Jumlah itu memang terdengar bombastis, namun esensi gugatan ini bukan semata pada angka. Ia merupakan bentuk simbolik dari kekecewaan publik terhadap proses politik yang dianggap tak transparan. Dalam kasus ini, publik kembali diingatkan bahwa jabatan publik, apalagi setinggi wakil presiden, seharusnya berdiri di atas legitimasi moral dan hukum yang tak terbantahkan.
Menariknya, pihak kampus MDIS Singapura sempat membela Gibran dengan menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuhnya sah dan sesuai prosedur. Namun bagi Subhan, pembelaan itu tak lebih dari “angin lalu”. Ia tetap menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal dokumen pendidikan semata, melainkan tentang integritas dan akuntabilitas seorang pejabat negara di mata rakyat.
Kini, dengan kegagalan mediasi dan agenda sidang yang berlanjut, publik akan kembali menyaksikan babak baru dari drama politik-hukum yang melibatkan anak sulung Presiden Joko Widodo itu. Satu tahun menjabat, Gibran yang seharusnya fokus pada kerja-kerja kenegaraan, justru harus menghadapi gugatan yang mempertanyakan legitimasi keberadaannya di kursi wakil presiden.
Apakah pengadilan akan memutuskan perkara ini secara objektif dan transparan, atau sekadar menjadi formalitas hukum yang berujung tanpa kepastian? Pertanyaan itu kini menggantung di udara, menanti jawaban yang mungkin akan menentukan bukan hanya nasib Gibran, tetapi juga wajah keadilan dan hukum di Indonesia hari ini.




















