OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Soal konsumsi beras masyarakat, tampaknya masih berjalan di tempat. Hasrat untuk menurunkan laju konsumsi beras belum juga menunjukkan hasil yang signifikan. Padahal, dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, mestinya kita telah memasuki “babak baru” dalam tata kelola pangan nasional.
Meski Perpres ini tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, kita berharap Perpres yang baru ini tidak berakhir dengan nasib serupa—menjadi dokumen hiasan tanpa daya paksa di lapangan.
Pemerintahan Prabowo–Gibran, dalam menakhodai bangsa selama lima tahun ke depan (2024–2029), diharapkan mampu memberi prioritas nyata terhadap upaya meragamkan pola makan masyarakat. Tujuannya jelas: agar bangsa ini tidak selamanya bergantung pada satu sumber karbohidrat, yakni beras.
Secara konseptual, penganekaragaman pangan adalah solusi cerdas untuk menekan laju konsumsi nasi. Tantangan terbesar justru pada tahap implementasi. Pengalaman menunjukkan, program diversifikasi pangan masih sulit diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kita harus jujur: bagi sebagian besar masyarakat, beras yang diolah menjadi nasi telah menjelma menjadi “candu kehidupan.” Tanpa nasi, seolah tak ada kehidupan. Tanpa nasi, energi terasa terputus. Itulah karisma beras dalam kultur bangsa ini—hingga banyak politisi pun menjadikannya komoditas politis. Beras harus selalu tersedia, dan harganya harus terjangkau.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Tujuh puluh tiga tahun lalu, Bung Karno telah menegaskan bahwa “urusan pangan menyangkut mati dan hidupnya suatu bangsa.” Dalam konteks Indonesia, pangan yang dimaksud identik dengan beras. Karena itu, kebijakan pangan bukan ruang bermain. Pemerintah tidak boleh menjadikan urusan beras sebagai permainan politik atau proyek sesaat.
Keberpihakan pemerintah terhadap kebijakan perberasan seharusnya tampak nyata—tidak hanya pada sisi produksi, tetapi juga pada sisi konsumsi. Lahirnya Perpres 81/2024 harus diiringi kesiapan konkret agar upaya meragamkan pola makan tidak berhenti sebagai “omon-omon” belaka.
Dari pengalaman sebelumnya, ada dua kemungkinan penyebab kegagalan diversifikasi pangan. Pertama, kebijakan dan program pemerintah yang dijalankan setengah hati—sekadar menggugurkan kewajiban birokratis. Kedua, kesadaran masyarakat yang belum terbangun karena minimnya keteladanan dari para elit bangsa. Bagaimana rakyat mau percaya pada pangan lokal jika para pejabatnya saja tidak mau meninggalkan nasi di meja makan mereka?
Padahal, gagasan penganekaragaman pangan bukanlah hal baru. Ia telah menjadi jargon pembangunan sejak puluhan tahun lalu. Sayangnya, dalam perjalanan waktu, cita-cita itu lebih sering berhenti di level wacana politik ketimbang menjadi gerakan sosial yang nyata.
Sudah saatnya strategi menekan konsumsi nasi tidak dikemas dalam bentuk proyek-proyek formalistik. Pendekatan berbasis gerakan sosial yang masif, terstruktur, dan menyentuh kehidupan nyata masyarakat adalah pilihan yang lebih relevan—terutama di tengah lesunya ekonomi bangsa saat ini.
Kebijakan dan program diversifikasi pangan harus menjadi bentuk pertanggungjawaban moral seluruh anak bangsa. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif semua pihak yang peduli pada kemandirian dan ketahanan pangan negeri ini.
Kini, penganekaragaman pangan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Kita tidak boleh terus terjebak dalam rutinitas program yang sekadar menggugurkan kewajiban. Menurunkan ketergantungan terhadap nasi adalah langkah strategis untuk masa depan bangsa. Jangan tunggu sampai kita terlambat menyadarinya.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA





















