Oleh: Entang Sastraatmadja
Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses tanam dan panen padi di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat dari dekat proses produksi pangan nasional sekaligus mendeklarasikan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras pada tahun 2025.
Turun langsung ke sawah, Presiden Prabowo memimpin panen raya padi dan menegaskan bahwa swasembada pangan bukan sekadar capaian statistik, melainkan arah besar pembangunan nasional. Pertanian, menurutnya, harus bergerak menuju modernisasi, mekanisasi, dan pemanfaatan teknologi sebagai fondasi ketahanan bangsa.
Di hadapan sekitar 1.065 penyuluh pertanian dan lebih dari 5.000 petani, Presiden menyaksikan langsung panen padi menggunakan combine harvester, demonstrasi alat dan mesin pertanian, termasuk drone pertanian dan pompa air modern. Ia bahkan mendorong pengembangan varietas unggul padi dengan target produktivitas hingga 15 ton per hektare—sebuah ambisi besar yang menuntut konsistensi kebijakan dan perlindungan lahan yang serius.
Dengan suara lantang, Presiden menegaskan bahwa swasembada pangan adalah prasyarat utama kemerdekaan bangsa. Negara yang tidak mampu memberi makan rakyatnya sendiri, sesungguhnya belum sepenuhnya merdeka. Karena itu, komitmen menjaga keberlanjutan swasembada pangan harus diarahkan menuju ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai aktor utamanya.
Namun, sawah bukan sekadar lokasi panen seremonial. Sawah adalah investasi kehidupan—ruang hidup yang harus dijaga, dipelihara, dan dilindungi keberadaannya. Secara regulasi, negara sebenarnya sudah mengatur perlindungan lahan pertanian. Sayangnya, praktik di lapangan kerap berkata lain. Masih terdengar adanya oknum-oknum yang dengan ringan melanggar aturan, demi memuaskan kepentingan pribadi atau kelompok.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menunjukkan fakta mencemaskan: Indonesia kehilangan sekitar 90.000 hektare lahan sawah setiap tahun akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, infrastruktur, dan proyek-proyek nasional lainnya. Artinya, setiap tahun, puluhan ribu hektare sawah lenyap dari peta ketahanan pangan bangsa.
Kondisi ini jelas tidak boleh dibiarkan terus berulang. Alih fungsi lahan sawah di luar kepentingan pertanian sudah saatnya dihentikan. Sebab, jika sawah habis dan berubah menjadi kawasan industri atau perumahan, di mana lagi generasi mendatang akan memproduksi pangan pokoknya?
Karena itu, kehadiran Presiden Prabowo di sawah Karawang sejatinya bukan sekadar kunjungan kerja, melainkan penanda sejarah. Sawah yang hari ini dipijak Presiden akan menjadi saksi hidup: sepuluh tahun ke depan, apakah ia tetap menjadi hamparan padi atau berubah menjadi beton dan aspal? Apalagi Karawang dikenal sebagai salah satu daerah dengan laju alih fungsi lahan yang cukup tinggi.
Fakta juga menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian—khususnya sawah—tidak cukup hanya dengan melahirkan regulasi sekelas undang-undang. Meski UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah diterbitkan, praktik alih fungsi lahan tetap berlangsung tanpa rasa bersalah.
Masalah akan semakin sulit dikendalikan bila pengaturan hanya berhenti pada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Jika seabrek regulasi terbukti tak berdaya, maka pertanyaan mendasarnya adalah: di mana letak kelemahan dan kekurangannya?
Jujur harus diakui, setidaknya ada beberapa “jurus ampuh” yang dapat ditempuh untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah:
Memperkuat Regulasi
Regulasi harus jelas, tegas, dan tidak memberi celah kompromi bagi alih fungsi sawah.Insentif bagi Petani
Petani perlu didorong untuk mempertahankan sawah melalui subsidi pupuk, benih, dan akses pasar yang adil.Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu mutlak diperlukan.Peningkatan Produktivitas
Teknologi dan sistem pertanian modern harus benar-benar meningkatkan nilai ekonomi sawah.Pendidikan dan Sosialisasi
Kesadaran publik tentang pentingnya sawah harus dibangun secara berkelanjutan.
Menariknya, meski undang-undang telah tersedia, implementasi perlindungan lahan sawah tetap terseok-seok. Penyebabnya antara lain: lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi dan kolusi, dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek, buruknya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran masyarakat.
Inilah pekerjaan rumah besar ke depan. Alih fungsi sawah kian marak, pelanggaran aturan seolah menjadi kebiasaan. Namun harapan belum sepenuhnya padam. Dengan kesadaran kolektif dan komitmen politik yang kuat—terutama dari pemegang kekuasaan tertinggi—perubahan masih mungkin diwujudkan.
Sawah telah menunggu. Sejarah pun akan mencatat.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























