• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Wajah Buruk Penguasa Tercermin dalam KUHP yang Baru

Ali Syarief by Ali Syarief
January 10, 2026
in Birokrasi, Feature
0
Menyesap Setetes, Mengenali Lautan – Tak Perlu Lama Mengenali Prabowo
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – KUHP baru kembali memperlihatkan wajah asli relasi kekuasaan di Indonesia: rapuh terhadap kritik, alergi terhadap suara publik, dan gemar berlindung di balik jargon ketertiban serta martabat. Di balik klaim modernisasi hukum pidana, terselip pasal-pasal penghinaan yang sejak awal berwatak represif—pasal yang lebih sibuk melindungi penguasa ketimbang menjamin hak warga negara untuk berbicara.

Dalih yang dipakai terdengar mulia: menjaga martabat, melindungi kehormatan, merawat ketertiban umum. Namun sejarah hukum pidana di negeri ini membuktikan bahwa kata-kata tersebut kerap menjadi selimut tebal bagi praktik pembungkaman. Kritik dipersepsikan sebagai serangan personal, pendapat dianggap ancaman, dan perbedaan pandangan dicurigai sebagai niat jahat.

Bungkus Baru, Isi Lama

Para perancang KUHP baru mencoba meredam kritik dengan menyebut adanya penurunan ancaman pidana dan perubahan status delik menjadi delik aduan. Sepintas, ini tampak sebagai langkah progresif. Namun substansinya tidak berubah: paradigma lama tetap dipertahankan. Negara—melalui aparat dan penguasa—masih menempatkan diri sebagai pihak yang harus “dilindungi” dari rakyatnya sendiri.

Delik aduan bukan jaminan kebebasan. Dalam konteks relasi kuasa yang timpang, siapa yang berani mengkritik jika bayang-bayang kriminalisasi tetap menghantui? Ketika pejabat publik memiliki akses hukum, politik, dan aparat, sementara warga hanya punya suara, maka status delik aduan hanyalah kosmetik hukum. Efek gentarnya tetap bekerja.

Kritik Bukan Kejahatan

Masalah mendasarnya bukan pada besar kecilnya ancaman pidana, melainkan pada cara pandang negara terhadap kritik. Dalam demokrasi, kritik adalah vitamin kekuasaan—bukan racun. Ia berfungsi sebagai mekanisme koreksi, alarm dini atas penyimpangan, dan ekspresi partisipasi warga. Ketika kritik dikriminalisasi, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan.

KUHP baru gagal membaca esensi ini. Ia masih memelihara warisan kolonial dalam cara memandang rakyat: sebagai objek yang harus diatur, bukan subjek yang berdaulat. Kritik publik direduksi menjadi persoalan etika personal, bukan hak konstitusional.

Hukum yang Berpihak pada Kekuasaan

Pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru menegaskan satu hal: hukum pidana kembali dijadikan alat politik. Ia bukan lagi pagar keadilan, melainkan pentungan kekuasaan yang siap diayunkan ketika suara rakyat dianggap terlalu keras. Ini bukan sekadar kemunduran hukum, melainkan kemunduran demokrasi.

Penguasa yang percaya diri tidak membutuhkan pasal penghinaan. Ia cukup menjawab kritik dengan kebijakan yang baik, data yang jujur, dan kinerja yang bisa diuji. Sebaliknya, penguasa yang takut pada kritik akan selalu mencari legitimasi hukum untuk membungkamnya.

Cermin yang Retak

KUHP baru adalah cermin. Dan yang terpantul di sana bukan wajah negara hukum yang matang, melainkan wajah penguasa yang belum berdamai dengan kebebasan. Selama kritik masih diposisikan sebagai ancaman, selama hukum pidana dijadikan tameng martabat kekuasaan, selama itu pula demokrasi Indonesia berjalan pincang.

Persoalannya kini sederhana: apakah hukum dibuat untuk melayani rakyat, atau untuk melindungi penguasa dari rakyatnya sendiri? KUHP baru, sayangnya, sudah memberi jawabannya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Pembangunan Kita Membuat Manusia Indonesia Lebih Bahagia?

Next Post

Klarifikasi Damai Hari Lubis Soal Kunjungan ke Solo: Agenda Internal TPUA untuk Jaga Soliditas Organisasi

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Klarifikasi Damai Hari Lubis Soal Kunjungan ke Solo: Agenda Internal TPUA untuk Jaga Soliditas Organisasi

Mens Rea Pandji: Siapa Menistakan Agama?

Mens Rea Pandji: Siapa Menistakan Agama?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist