Fusilatnews – KUHP baru kembali memperlihatkan wajah asli relasi kekuasaan di Indonesia: rapuh terhadap kritik, alergi terhadap suara publik, dan gemar berlindung di balik jargon ketertiban serta martabat. Di balik klaim modernisasi hukum pidana, terselip pasal-pasal penghinaan yang sejak awal berwatak represif—pasal yang lebih sibuk melindungi penguasa ketimbang menjamin hak warga negara untuk berbicara.
Dalih yang dipakai terdengar mulia: menjaga martabat, melindungi kehormatan, merawat ketertiban umum. Namun sejarah hukum pidana di negeri ini membuktikan bahwa kata-kata tersebut kerap menjadi selimut tebal bagi praktik pembungkaman. Kritik dipersepsikan sebagai serangan personal, pendapat dianggap ancaman, dan perbedaan pandangan dicurigai sebagai niat jahat.
Bungkus Baru, Isi Lama
Para perancang KUHP baru mencoba meredam kritik dengan menyebut adanya penurunan ancaman pidana dan perubahan status delik menjadi delik aduan. Sepintas, ini tampak sebagai langkah progresif. Namun substansinya tidak berubah: paradigma lama tetap dipertahankan. Negara—melalui aparat dan penguasa—masih menempatkan diri sebagai pihak yang harus “dilindungi” dari rakyatnya sendiri.
Delik aduan bukan jaminan kebebasan. Dalam konteks relasi kuasa yang timpang, siapa yang berani mengkritik jika bayang-bayang kriminalisasi tetap menghantui? Ketika pejabat publik memiliki akses hukum, politik, dan aparat, sementara warga hanya punya suara, maka status delik aduan hanyalah kosmetik hukum. Efek gentarnya tetap bekerja.
Kritik Bukan Kejahatan
Masalah mendasarnya bukan pada besar kecilnya ancaman pidana, melainkan pada cara pandang negara terhadap kritik. Dalam demokrasi, kritik adalah vitamin kekuasaan—bukan racun. Ia berfungsi sebagai mekanisme koreksi, alarm dini atas penyimpangan, dan ekspresi partisipasi warga. Ketika kritik dikriminalisasi, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan.
KUHP baru gagal membaca esensi ini. Ia masih memelihara warisan kolonial dalam cara memandang rakyat: sebagai objek yang harus diatur, bukan subjek yang berdaulat. Kritik publik direduksi menjadi persoalan etika personal, bukan hak konstitusional.
Hukum yang Berpihak pada Kekuasaan
Pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru menegaskan satu hal: hukum pidana kembali dijadikan alat politik. Ia bukan lagi pagar keadilan, melainkan pentungan kekuasaan yang siap diayunkan ketika suara rakyat dianggap terlalu keras. Ini bukan sekadar kemunduran hukum, melainkan kemunduran demokrasi.
Penguasa yang percaya diri tidak membutuhkan pasal penghinaan. Ia cukup menjawab kritik dengan kebijakan yang baik, data yang jujur, dan kinerja yang bisa diuji. Sebaliknya, penguasa yang takut pada kritik akan selalu mencari legitimasi hukum untuk membungkamnya.
Cermin yang Retak
KUHP baru adalah cermin. Dan yang terpantul di sana bukan wajah negara hukum yang matang, melainkan wajah penguasa yang belum berdamai dengan kebebasan. Selama kritik masih diposisikan sebagai ancaman, selama hukum pidana dijadikan tameng martabat kekuasaan, selama itu pula demokrasi Indonesia berjalan pincang.
Persoalannya kini sederhana: apakah hukum dibuat untuk melayani rakyat, atau untuk melindungi penguasa dari rakyatnya sendiri? KUHP baru, sayangnya, sudah memberi jawabannya.


























