Jakarta – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap nomor ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto serta beberapa pihak lainnya sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Hasil penyadapan tersebut menjadi salah satu dasar bukti yang digunakan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Petunjuk berupa bukti elektronik yang berasal dari hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” ujar Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti, termasuk keterangan saksi, untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Selain penyadapan nomor ponsel, KPK juga telah mengumpulkan lebih dari 12 dokumen, sejumlah uang, serta keterangan dari delapan saksi yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.
Dengan bukti-bukti tersebut, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan kecukupan bukti hukum.
“Dalam gelar perkara atau ekspose tersebut, penyelidik KPK telah memaparkan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Iskandar.
Sidang praperadilan ini berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK pada Kamis (6/2/2025), sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Pada Jumat (7/2/2025), pihak Hasto akan menghadirkan saksi ahli, diikuti oleh penyampaian bukti tertulis dari KPK pada Senin (10/2/2025). Selanjutnya, KPK akan menghadirkan saksi ahli pada Selasa (11/2/2025), dan pada Rabu (12/2/2025), kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.