• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Sederet Aturan yang Dilanggar Kompol D Versi Kompolnas

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 1, 2023
in Crime
0
Sederet Aturan yang Dilanggar Kompol D Versi Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Kompol D diproses secara pidana, bukan hanya secara etik. “Yang bersangkutan harus diproses pidana di samping kode etik,” kata Poengky Indarti, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat, 20 Januari 2023, Selvi Amalia hingga tewas merupakan istri siri dari perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) D.

Poengky sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri. Poengky lalu membeberkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar Kompol D. Apa saja?

“Perselingkuhan saja merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam Pasal 45 UU Penghapusan KDRT,” jelasnya.

Apalagi, kata Poengky, jika Kompol D sampai berani kawin siri. “Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) juga melanggar UU Perkawinan (UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT,” paparnya.

Kompol D, tegas Poengky, harus diproses secara etik maupun pidana. “Untuk pidana pun, selain dijerat dangan UU Penghapusan KDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP,” pinta Poengky.

Untuk sanksi etik, lanjut Poengky, ancaman maksimalnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara.

“Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum, sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum, jika yang bersangkutan benar-benar terbukti melanggar hukum,” lanjut Poengky.

Sebagai aparat kepolisian, masih kata Poengky, Kompol D harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. “Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja tega menduakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus. “Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari ke depan Kompol D di Polda Metro Jaya,” katanya, Senin (30/1/2023). (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reshuffle Jadi Hari Rabu Pon Ini? Jokowi Bercanda

Next Post

IM57+ Sindir Jokowi: Kerja, Kerja, Kerja, Indeks Korupsi Anjlok, Duh Kasihan!

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN
Crime

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
Next Post
Sinyal Dukungan Jokowi: Pilih Pemimpin yang Wajahnya Berkerut Serta Rambut Putih

IM57+ Sindir Jokowi: Kerja, Kerja, Kerja, Indeks Korupsi Anjlok, Duh Kasihan!

Surya Paloh Bertemu Erlangga Hartarto, Apa Agendanya?

Surya Paloh Bertemu Erlangga Hartarto, Apa Agendanya?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist