• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Sederet Aturan yang Dilanggar Kompol D Versi Kompolnas

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 1, 2023
in Crime
0
Sederet Aturan yang Dilanggar Kompol D Versi Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Kompol D diproses secara pidana, bukan hanya secara etik. “Yang bersangkutan harus diproses pidana di samping kode etik,” kata Poengky Indarti, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat, 20 Januari 2023, Selvi Amalia hingga tewas merupakan istri siri dari perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) D.

Poengky sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri. Poengky lalu membeberkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar Kompol D. Apa saja?

“Perselingkuhan saja merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam Pasal 45 UU Penghapusan KDRT,” jelasnya.

Apalagi, kata Poengky, jika Kompol D sampai berani kawin siri. “Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) juga melanggar UU Perkawinan (UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT,” paparnya.

Kompol D, tegas Poengky, harus diproses secara etik maupun pidana. “Untuk pidana pun, selain dijerat dangan UU Penghapusan KDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP,” pinta Poengky.

Untuk sanksi etik, lanjut Poengky, ancaman maksimalnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara.

“Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum, sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum, jika yang bersangkutan benar-benar terbukti melanggar hukum,” lanjut Poengky.

Sebagai aparat kepolisian, masih kata Poengky, Kompol D harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. “Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja tega menduakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus. “Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari ke depan Kompol D di Polda Metro Jaya,” katanya, Senin (30/1/2023). (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reshuffle Jadi Hari Rabu Pon Ini? Jokowi Bercanda

Next Post

IM57+ Sindir Jokowi: Kerja, Kerja, Kerja, Indeks Korupsi Anjlok, Duh Kasihan!

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri
Crime

Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

April 25, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
Birokrasi

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Next Post
Sinyal Dukungan Jokowi: Pilih Pemimpin yang Wajahnya Berkerut Serta Rambut Putih

IM57+ Sindir Jokowi: Kerja, Kerja, Kerja, Indeks Korupsi Anjlok, Duh Kasihan!

Surya Paloh Bertemu Erlangga Hartarto, Apa Agendanya?

Surya Paloh Bertemu Erlangga Hartarto, Apa Agendanya?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist