Jakarta, Fusilatnews – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Kompol D diproses secara pidana, bukan hanya secara etik. “Yang bersangkutan harus diproses pidana di samping kode etik,” kata Poengky Indarti, Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat, 20 Januari 2023, Selvi Amalia hingga tewas merupakan istri siri dari perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) D.
Poengky sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri. Poengky lalu membeberkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar Kompol D. Apa saja?
“Perselingkuhan saja merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam Pasal 45 UU Penghapusan KDRT,” jelasnya.
Apalagi, kata Poengky, jika Kompol D sampai berani kawin siri. “Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) juga melanggar UU Perkawinan (UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT,” paparnya.
Kompol D, tegas Poengky, harus diproses secara etik maupun pidana. “Untuk pidana pun, selain dijerat dangan UU Penghapusan KDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP,” pinta Poengky.
Untuk sanksi etik, lanjut Poengky, ancaman maksimalnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara.
“Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum, sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum, jika yang bersangkutan benar-benar terbukti melanggar hukum,” lanjut Poengky.
Sebagai aparat kepolisian, masih kata Poengky, Kompol D harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. “Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja tega menduakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus. “Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari ke depan Kompol D di Polda Metro Jaya,” katanya, Senin (30/1/2023). (F-2)

























