Jika terbukti barang bukti itu diperoleh dari hasil korupsi maka Pengadilan akan menyita barang bukti itu jika tak terbukti maka akan dikembalikam.
Jakarta – Fusilatnews – Seorang Pakar hukum Universitas ternama yang tak mau disebut namanya, menegaskan harta benda yang dimiliki pelaku tindak pidana mega korupsi di PT Timah Tbk bisa disita sebagai barang bukti kejahatan mereka.
Aparat penegak hukum harus bisa meyakinkan majelis Hakim bahwa harta benda milik pelaku korupsi benar – benar bersumber dari tindak pidana korupsi dan akan disita jika penegak hukum mampu membuktikan dulu pidana korupsi para tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Jika terbukti barang bukti itu diperoleh dari hasil korupsi maka Pengadilan akan menyita barang bukti itu jika tak terbukti maka akan dikembalikam.
“Dibuktikan dulu kalau dia telah melakukan tindak pidana korupsi. Setelah dibuktikan, negara mengalami kerugiannya berapa? Baru kemudian harta itu disita oleh negara dan dikejar uang negara itu lari kemana?, Dipakai untuk apa?” jjelaspakar itu Sabtu (6/4/2024)
Jika dalam pengembangannya, ternyata uang hasil korupsi dari negara itu digunakan untuk membeli barang-barang, maka semua barang bisa disita. “Kalau sudah disita maka dia (tersangka) bisa mengklaim (membuktikan) barang itu dibeli dari uang yang sah,” ungkapnya
Dengan demikian, jika sudah bisa dibukikan kalau tersangka terlibat korupsi, maka semua harta bisa disita. “Termasuk juga harta dari Sandra Dewi (istri tersangka Harvey Moeis), seperti mobil, perhiasan yang hargnya ratusan juta, itu bisa disita semuanya. Kalau itu berasal dari suaminya,” katanya.
“Dibuktikan dulu kalau dia telah melakukan tindak pidana korupsi. Setelah dibuktikan, negara mengalami kerugiannya berapa? Baru kemudian dikejar uang negara itu lari kemana?, Dipakai untuk apa?” jelasnya, Sabtu (6/4/2024)

























