Bekasi – Fusilatnews – Polres Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa satu tersangka kasus pelecehan seksual yang juga merupakan pimpinan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Bekasi, H alias AU (51 tahun), telah meninggal dunia. Tersangka dilaporkan tewas setelah mengalami sesak napas.
“Iya betul, meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak napas,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Akhmadi menjelaskan, tersangka sempat mengeluh sesak napas saat berada dalam tahanan. Setelah itu, ia dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Semalam sesak napas, terus sesama satu ruang tahanan menginformasikan ke penjaga tahanan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, penjaga tahanan segera melaporkannya kepada piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan Dokkes Kepolisian. “Dari piket Reskrim dan Dokkes, yang bersangkutan dibawa ke RS Kramat Jati, dan di rumah sakit, dia meninggal,” tambahnya.
Pihak keluarga H alias AU menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi setelah diinformasikan mengenai kematiannya. “Sehingga langsung diambil pulang dan membuat pernyataan menerima dengan meninggalnya,” kata Akhmadi.
Polres Metro Bekasi mencatat terdapat tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yaitu H alias AU dan anaknya yang juga merupakan guru, MHS (35).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini bermula ketika para korban mengaji di yayasan yang dipimpin oleh pelaku. Para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut, dan pada malam hari, ketika mereka sedang beristirahat, mereka didatangi dan dicabuli oleh pelaku.
“Selain itu, para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tua mereka. Atas kejadian ini, para korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Twedi.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.