Sepuluh Aparatur Sipil Negara di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri karena terjerat kasus korupsi tunjangan kinerja pada kementerian ESDM
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah 10 orang aparatur sipil negara di Kementerian ESDM berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait kasus manipulasi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang sedang disidik KPK.
“Sepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Menurut Ali, KPK sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sepuluh orang itu dicegah karena diduga memiliki peran dalam kasus korupsi itu. Pencegahan itu dilakukan agar ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” kata Ali.
Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. KPK, selanjutnya KPK dapat memperpanjang pencegahan itu apabila diperlukan.
KPK sedang menyidik kasus manipulasi tunjangan kinerja di ESDM tahun 2020-2022. KPK menduga kasus ini merugikan negara miliaran rupiah. Menurut KPK, modus dalam kasus ini ialah sejumlah pegawai ESDM bekerja sama untuk menggelembungkan jumlah tukin pegawai lainnya. Selisih dari jumlah tukin dengan yang dibayarkan inilah yabg kemudian ditilap oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK disebut sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan.
Dalam berita sebelumnya KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Kementerian ESDM. sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3).

























