Jakarta, Fusilatnews.com – Koalisi Antikorupsi dan Antikriminalisasi (KAA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. Sebaliknya, KAA mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh asisten pribadi Eddy Hiariej.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers KAA di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (2/4/2023) petang. “Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej,” kata perwakilan KAA Deolipa Yumara.
Eddy Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Laporan itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso ke KPK, Selasa (24/3/2023) siang. Malam harinya, giliran Sugeng yang dilaporkan Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Deolipa mendesak KPK menindaklanjuti bukti yang telah disampaikan oleh Sugeng dengan menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, kata dia, KPK juga didesak untuk melakukan pencegahan terhadap Eddy Hiariej yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. “Melakukan tindakan pencekalan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej,” tegas Deolipa yang pernah menjadi pengacara Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai aktor utama.
Terkait pelaporan atas Sugeng ke Bareskrim oleh asisten pribadi Eddy Hiariej, Deolipa Yumara menilai, tersebut merupakan bentuk pembungkaman atas partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab itu, ia mendesak Polri untuk menyetop laporan tersebut.
“Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada Ketua IPW sebagai pelapor korupsi karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana korupsi,” paparnya.
Menurut Deolipa, penghentian pelaporan dapat dilakukan oleh Mabes Polri dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor. SE tersebut, kata dia, ditujukan kepada kapolda se-Indonesia yang mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi. SE itu juga memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi secara jelas menunjukkan hal itu. “Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Pimpinan KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Ini pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap peran serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” terangnya.
Terakhir, Deolipa meminta Presiden Joko Widodo turun tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham. KAA mendesak Eddy Hiarej dibebastugaskan sebagai Wamenkumham. “Mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju,” tandasnya.
Selain IPW, KAA terdiri atas Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Pandawa Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Yayasan Satu Keadilan, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (ITW), Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Regulation Watch, dan Institut Hukum Indoneaia. (F-2)
























