Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko masih gigih berupaya mengambil alih kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono meski berkali -kali gagal dalam persidangan di Pengadilan kubu Moeldoko tak kenal menyerah
Jakarta – Fusilatnews – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tak bersedia menanggapai pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pengambilalihan Partai Demokrat. Meski sudah kalah di pengadilan sebelumnya, ternyata kubu Moeldoko belum menyerah.
Kubu Moeldoko mengajukan upaya terakhir untuk mendapat pengakuan hukum atas kendali partai berlambang mercy tersebut.
“Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry,” kata Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).
Terkait empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko tak bersedia menanggapinya. Dia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu. “Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya),” jawab Moeldoko
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa KSP Moeldoko mengajukan PK soal kudeta Demokrat.
AHY siap menghadapi PK tersebut. Demokrat akan menyerahkan kontra memori ke PTUN melalui penasihat hukum
Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” kata AHY di kantor DPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4). AHY menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Demokrat.
Dia menjelaskan, PK tersebut diajukan Moeldoko pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden. AHY sudah menilai, empat novum yang ditemukan Moeldoko Cs bukanlah merupakan bukti baru.
Keempat novum tersebut telah menjadi bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021. Sebelumnya, MA sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Dalam perkara tersebut, Moeldoko menggugat Menkumham dan Ketua Umum Demokrat AHY.
Dalam kesempatan lainnya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tampak cukup berapi-api menanggapi isu PK yang diajukan KSP Moeldoko. Dia meyakini, Partai Demokrat sudah berada di jalur yang benar.
AHY mengatakan, sebulan lalu tepatnya 3 Maret 2023 mereka menerima informasi Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat.
“Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” kata AHY, Senin (3/4).
PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru.























