• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Serangan Balik Koruptor

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
June 21, 2023
in Crime, Feature
0
KSP: Panglima Itu Jabatan Politik!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta – Corruptor is fight back. Koruptor menyerang balik.

Demikianlah. Hal itu antara lain tercermin dari gugatan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Papua, Johannes Rettob, terdakwa korupsi. Melalui kuasa hukumnya, Yasin Djamaluddin, ia mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kewenangan jaksa melakukan penyidikan perkara korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut dia, kejaksaan cukuplah memiliki wewenang penuntutan, sementara wewenang penyidikan perkara korupsi cukuplah menjadi milik polisi.

Sebelum ini, atau sejak 2007 hingga kini, setidaknya sudah ada tiga gugatan serupa yang diajukan para koruptor ke MK. Tiga gugatan tersebut tercatat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007, 16/PUU-X/2012, dan 21/PUU-XII/2014. Semuanya ditolak MK.

Kini, apakah MK akan konsisten menolak gugatan kewenangan penyidikan jaksa, atau justru mengabulkannya?

Kita tidak tahu. Namun, baru-baru ini MK mengeluarkan keputusan yang menunjukkan inkonsistensinya dalam sebuah perkara yang digugat. Pada 25 Mei 2023 lalu, MK mengabulkan judicial review terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Permohonan uji materi ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Padahal sebelumnya, MK selalu menolak permohonan serupa. Beberapa putusan yang berkaitan dengan hal demikian dinyatakan “open legal policy”, seperti Putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013 yang isinya mengenai pengujian Pasal 21 ayat (5) UU KPK tentang pimpinan KPK bekerja secara kolektif-kolegial.

Putusan MK memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Masa jabatan 4 tahun saja sudah banyak masalah, apalagi 5 tahun. Lihat saja kasus dugaan pelanggaran etika yang beberapa kali dituduhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga terpaksa mengundurkan diri karena diduga menerima gratifikasi.

Lord Acton (1834-1902) bilang, “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolute maka absolut pula korupsinya).

Dalam perkara uji materi UU Kejaksaan RI kali ini, apakah MK akan kembali tidak pro pemberantasan korupsi, dengan memereteli wewenang penyidikan perkara korupsi yang dimiliki kejaksaan?

Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, kini koruptor sedang melakukan serangan balik. Jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Plt Bupati Mimika itu maka kasus-kasus yang kini sedang ditangani kejaksaan akan menjadi tidak sah, seperti kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 triliun.

Gugatan tersebut juga diajukan di tengah kejaksaan yang sedang semangat-semangatnya memberantas korupsi sehingga pencapaiannya melampaui KPK dalam beberapa tahun terakhir ini.

MK, kini bola ada di tanganmu. Kejaksaan mau dibuat seperti macan ompong atau tetap bertaring, tergantung lembaga yang kini diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, itu.

Karyudi Sutajah Putra: Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ma’had Al – Zaitun Pimpinan Panji Gumilang, Pusat Pengkaderan Gerakan NII KW 9?

Next Post

Susul AHY – Puan, Kapan 3 Capres Bertemu?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Next Post
Anies Baswedan, Prabowo dan Ganjar Tak Bisa Nyapres 2024, Ini Penjelasanya

Susul AHY - Puan, Kapan 3 Capres Bertemu?

Pembahasan Cawapres Anies Dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan Sudah Selesai

Pembahasan Cawapres Anies Dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan Sudah Selesai

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist