Makassar, FusilatNews – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun dan sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun yang ditemukan pihak kepolisian dalam penggerebekan pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan, adalah palsu.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa sertifikat deposito yang mencatut nama Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI tidak pernah diterbitkan oleh lembaganya.
“Kami sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Uang menegaskan bahwa DPU tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito. Dengan demikian, kami pastikan bahwa sertifikat deposito tersebut tidak benar atau palsu,” kata Marlison dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Terkait sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun, Marlison menjelaskan bahwa BI tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi keaslian SBN karena penerbitannya merupakan wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, ia menduga kuat bahwa sertifikat tersebut juga palsu.
“Secara prosedur, kepemilikan SBN bersifat scripless atau tanpa warkat, sehingga tidak ada dokumen sertifikat fisik yang dipegang oleh investor. Semua kepemilikan dicatatkan secara elektronik,” jelas Marlison.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya sedang memverifikasi keaslian SBN tersebut dengan unit terkait. “Kami sedang cek ke unit terkait untuk memastikan hal ini,” ujarnya.
Polisi Amankan Surat Berharga Saat Gerebek Pabrik Uang Palsu
Kasus ini mencuat setelah kepolisian menggerebek sebuah pabrik uang palsu yang berlokasi di gedung perpustakaan UIN Makassar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua surat berharga senilai ratusan triliun rupiah: satu lembar fotokopi sertifikat deposito senilai Rp 45 triliun dan SBN senilai Rp 700 triliun.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat,” ujar Yudiawan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini. Pengungkapan kasus ini menunjukkan modus baru dalam kejahatan perbankan dengan mencatut nama lembaga resmi untuk menciptakan legitimasi palsu.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga keuangan. Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap klaim-klaim yang mencatut nama BI atau lembaga pemerintah lainnya.
“Masyarakat harus selalu memverifikasi dokumen keuangan melalui saluran resmi. BI tidak pernah menerbitkan sertifikat deposito seperti yang ditemukan ini,” tegas Marlison.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian terus mendalami kasus ini, sementara Kemenkeu masih menunggu hasil verifikasi terkait keaslian SBN yang disita.






















