Jkarta-FusilatNews— Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai besok, 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan seiring dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan penyesuaian tarif PPN secara bertahap.
Ketentuan baru ini tercantum dalam Surat Edaran BEI No. S-13561/BEI.KEU/12-2024 yang dikeluarkan pada akhir tahun ini. “Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Namun, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN masih mengikuti ketentuan lama, yakni sebesar 11 persen. Adapun penyesuaian lebih lanjut atas perubahan ini akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Dampak Kenaikan PPN pada Transaksi Efek
Kenaikan tarif PPN tidak hanya berdampak pada transaksi saham, tetapi juga mencakup layanan efek lain seperti obligasi dan reksa dana. PT Mirae Asset Sekuritas dalam unggahan akun resminya menyebutkan, kebijakan ini dipastikan akan meningkatkan biaya transaksi dan beban pajak investor.
“Hal ini akan memengaruhi seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” tulis Mirae Asset melalui akun Instagram resminya, @miraeassetsekuritas_id.
PT Trust Sekuritas juga mengonfirmasi dampak serupa melalui pesan resmi kepada nasabahnya. “Perusahaan akan menyesuaikan biaya transaksi sesuai dengan kenaikan tarif PPN ini,” jelas Trust Sekuritas.
Proyeksi Dampak ke Pasar Saham
Kenaikan PPN pada transaksi saham diperkirakan akan berdampak langsung pada harga saham di Bursa Efek Indonesia. Biaya tambahan akibat pajak ini berpotensi mengurangi daya beli investor, terutama investor ritel. Namun, para analis menilai kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi perpajakan.
Dengan implementasi kebijakan ini, investor diharapkan dapat menyesuaikan strategi investasi mereka untuk mengelola biaya tambahan akibat kenaikan PPN. Pemerintah dan pelaku pasar juga diharapkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar dampak kenaikan ini dapat dikelola secara optimal.
FusilatNews | Ekonomi dan Keuangan






















