Kesimpulan dari gelar perkara yang dilaksanakan . Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7) memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan
Setelah Direktorat Tindak Pidana Umum meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (7/4) dini hari langsung melaksanakan gelar perkara
Kesimpulan dari gelar perkara yang dilaksanakan . Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7) memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan
“Selesai pemeriksaan penyidik melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Usai menaikkan status penanganan perkara, mulai Rabu (4/7) ini pihaknya akan memulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, polisi menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 WIB sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” ujar dia.
























