Hasil klarifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun terkait asetnya yang fantastis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menindak lanjuti dengan memanggil pihak lain
Jakarta – Fusilatnews – Setelah Rafael memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi atas harta kekayaannya, KPK akan menindak lanjuti hasil klarifikasi Alun dengan memanggil beberapa pihak.
“Kita pastikan sesudah yang bersangkutan (Rafael), pasti ada lagi orang-orang lain (bakal dipanggil),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3).
Pahala menjelaskan kalau pihaknya menerima informasi adanya ‘geng’ di lingkungan Kemenkeu. Tak ada penjelasan rinci terkait ‘geng’ tersebut. Penjelasannya, bahwa ‘geng’ tersebut tidak sama dengan perkumpulan anak sekolah.
“Kita kan dengar juga ada ‘geng’-nya, ada ini, ada itu,”kata pahala.
KPK perlu menelusuri terlebih dahulu pola ‘geng’ itu Sebab, menurut Pahala, penelusuran ini bukanlah proses yang sederhana.
“Kita perlu tahu polanya. Sekali lagi teman-teman, ini bukan sederhana, sulit sih pasti, bukan sederhana. Dalam artian, ini kan orang keuangan benar, dia tahu banget gimana cara kesana kemari. Jadi kita ingin polanya dulu dapat (diketahui), nanti baru ke yang lain,” jelas Pahala.
Rafael menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3).
Rafael harus melakukan klarifikasi terkait total asetnya yang mencapai Rp 56 miliar sesuai dengan yang dilaporkannya dalam LHKPN
Jumlah kekayaan Rp 56 miliar itu dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya. Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi DJP sudah mendatangi KPK membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.
Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go,id, data laporan harta kekayaan Rafael baru ada sejak tahun 2015 hingga 2021.
Terdapat peningkatan harta sekitar Rp16,7 miliar dalam kurun waktu tersebut. sesuai laporan harta kekayan penyelenggara negara.
Pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut berikutnya






















