• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Siasat Jokowi Tunjuk ASN Pengganti Anies dan Ratusan Kepala Daerah

fusilat by fusilat
April 14, 2022
in News
0
Siasat Jokowi Tunjuk ASN Pengganti Anies dan Ratusan Kepala Daerah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo. (pinterpolitik).

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya.
Kebijakan itu bermula dari penyerentakan pilkada yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.

Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.

Undang-undang itu menyebut Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara ASN eselon I. Adapun Pj. bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.

Pj. kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh Pj. kepala daerah hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan Pj. gubernur diusulkan oleh menteri dalam negeri dan dipilih presiden. Sementara itu, Pj. bupati/wali kota diusulkan gubernur dan dipilih mendagri.

“Ada 24 gubernur dari 34 provinsi yang akan dijabat ASN. Siapa yang usulkan? Mendagri selaku pembantu presiden di bidang pemerintahan dalam negeri,” kata Djohermansyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).

Kebijakan ini akan mulai dilakukan tahun ini karena ada kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada Mei 2022. Salah satu daerah yang jadi sorotan adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan lengser Oktober tahun ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempersiapkan proses peralihan jabatan tersebut. Mereka belum bisa mengungkap detail kebijakan yang akan diberlakukan.

“Hingga saat ini, Kemendagri belum membahas secara khusus terkait calon penjabat kepala daerah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/1).

“Harapan pengangkatan Pj. bisa tepat pada waktunya ya agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah,” kata Benni.

Sumber : CNN Indonesia

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pusingnya Jokowi: Dunia Kacau Karena Covid, Ditambah Perang!

Next Post

Gubernur Sulteng Tiba-tiba Pingsan Usai Ritual di IKN

fusilat

fusilat

Related Posts

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
PETANI TANPA BULOG
Economy

PETANI 2026: ANTARA JANJI SWASEMBADA DAN REALITAS DI SAWAH

January 24, 2026
Next Post
Gubernur Sulteng Tiba-tiba Pingsan Usai Ritual di IKN

Gubernur Sulteng Tiba-tiba Pingsan Usai Ritual di IKN

Perintah Tegas Dudung ke Anggota: Jangan Bicara Masalah Demokrasi-2024

Perintah Tegas Dudung ke Anggota: Jangan Bicara Masalah Demokrasi-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist