Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 27 September 2023, Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar. Duit itu diterima secara angsur sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali dari Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang panas tersebut diberikan oleh Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.
Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS (proyek base transceiver station) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, (26/9) menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai terdakwa
Dalam persidangan yang menghadirkan Johnny G Plate teungkap fakta-fakta kasus dugaan korupsi BTS.4G
Johnny Platet terima duit Rp 500 juta tiap bulan
Dalam surat dakwaan Jaksa dipaparkan secara keseluruhan Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 27 September 2023, Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar. Duit itu diterima secara angsur sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali dari Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang panas tersebut diberikan oleh Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.
Berdasarkan surat dakwaan dalam kasus ini Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00
Alasan Johnny meminta duit Rp500 juta tiap bulan
Anang Achmad Latif dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, mengungkapkan alasan Johnny G. Plate meminta uang sejumlah Rp500 juta setiap bulan adalah untuk tambahan upah orang-orang di timnya.
“Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, ‘Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya’. Jadi, saya meyakini pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau,” kata Anang dalam persidangan.
Kronologi aliran duit Rp500 juta tiap bulan ke kantong Johnny
Dalam sidang Rabu itu, Anang bersama Johnny Plate dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim. Mulanya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menanyakan kepada Anang terkait hubungannya dengan Irwan Hermawan. Anang mengatakan dirinya kerap meminta bantuan Irwan karena telah mengenal satu sama lain sejak bersekolah.
“Pertolongan atau bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?” tanya Jaksa.
“Pertama, terkait dengan adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan itu (dari Johnny Plate),” jawab Anang. Kemudian, Anang mengatakan ia meminta bantuan kepada Irwan untuk mencari solusi mengenai pengadaan uang Rp500 juta tersebut. “Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, ‘Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusi-nya deh’,” kata Anang menuturkan ulang pernyataannya kepada rekannya itu.
Setelah mendatangi Irwan, Anang mengaku juga mendatangi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika Happy Endah Palupi—atau yang disebut Anang sebagai sekretaris Johnny Plate. “Pertemuan kedua, saya mendatangi Happy, sekretaris beliau (Johnny Plate), meminta nomor telepon. Akhirnya dikasih, namanya Bu Yunita,” ucap Anang.
“Lalu saya, kedua kalinya, saya datangi Pak Irwan menyampaikan ‘Wan, kalau kamu sudah dapat solusi, ini kontak orangnya untuk komunikasi untuk penyalurannya’,” kata Anang lagi. Setelahnya, Anang mengaku tidak peduli lagi dengan penyaluran uang Rp500 juta itu. Dia menyerahkan urusan itu sepenuhnya kepada Irwan Hermawan.
Johnny Plate bantah terima duit Rp 500 juta tiap bulan
Dalam persidangan itu, Johnny Plate membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Menurutnya, pihaknya menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah.
“Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium,” kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.
“Untuk itu, waktu itu saya bertanya, dari mana ini sumber tambahan honorarium untuk ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang dan saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah BAKTI bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan kawan-kawannya,” kata Johnny.
Gambaran kasus korupsi proyek BTS 4G
Selanjutnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Demikian fakta-fakta persidangan terbaru Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS 4G.


























