• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

SIDANG HARIS AZAHAR DAN FATIA ATAS TUNTUTAN BENGIS MENTRI CARDINAL MAZARIN

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
July 19, 2023
in Feature, News
0
SIDANG HARIS AZAHAR DAN FATIA ATAS TUNTUTAN BENGIS MENTRI CARDINAL MAZARIN
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

Sidang kasus tuduhan pencemaran nama baik yang di hadapi aktivis kontras Haris Azhar dan Fatia menunjukkan betapa rusaknya etika pejabat publik akhir-akhir ini, dan betapa rubuhnya dan kusamnya kehormatan penegakan hukum di negara yang notabene adalah negara hukum. Bagaimana tidak, setiap pejabat tinggi negara hanya di atur oleh hukum Konstitusi (UUD-NRI 1945) dan tipe hukum ini adalah hukum moral, Johann Gotlieb Fiche “Das System der Rechslehre” mengatakan: “Di tuntut kehati-hatian dalam bersikap.

Tentunya, secara etika moral pejabat publik yang terpilih ter larang untuk berbisnis, tugas pejabat publik melayani masyarakatnya, tidak lain, bahkan hukum yang di lahir semata-mata untuk kepentingan rakyat, apabila seorang pejabat publik berbisnis di pastikan melanggar etika dan tentunya ada Conflict of Interest, Conflict of interest adalah pintu gerbang korupsi, secara umum dikenal kolusi dan nepotisme.

Haris Azhar dan Fatia di tuntut JPU dengan tuduhan pencemaran nama baik atau (ujaran kebencian), lagi dan lagi aturan ini harus menambah nista dan bodohnya citra negara demokrasi Pancasila. Sejak Abad kekuasaan Romawi kuno, model aturan hukum ini, sering di gunakan oleh penguasa yang bengis untuk menghancurkan orang-orang yang dia benci atau kelompok yang di anggap menghalangi kelancaran tujuan buruk penguasa itu sendiri.

Dahulu di Prancis, tepatnya Tahun 1643 Duc de Beaufort dan kelompoknya di tuduh telah memfitnah dan mencemarkan seorang Mentri Bengis Cardinal Iules Mazarin, bagaimana Mazarin telah mengatur, meminta Jaksa dan hakim agar menuntut dan menjatuhkan hukuman berat atas Beaufort, proses sidang kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, sebab Beaufort berhasil di tuntut oleh Jaksa dan di vonis oleh hakim yang tunduk pada kekuasaan Mentri Mazarin, namun saat di Mahkamah Agung, kasus Beaufort menjadi perbincangan hingga legislatif kala itu, dan Mahkamah Agung pada akhirnya membebaskan Beaufort.  Hal berbeda di alami oleh Juliæ (Juliæ Crimen Majesti) di Romawi di mana ia harus menerima hukuman berat pengasingan atas tuduhan yang sama.

Prof. Dr. Alexander Brown dan Dr. Andriana Sinclair “The Politik of Hate Speech Law” mengatakan: “ujaran kebencian adalah permasalahan bahasa, penguasa dan yang dekat dengan kekuasaan dapat mengatakan bahwa seseorang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, di lain pihak mengatakan bahwa kekuasaan telah digunakan untuk menghukum, yang akhirnya aturan tersebut tidak menghasilkan kebaikan apa-pun dalam bernegara. Lebih lanjut dikatakan bahwa; salah penyebab lahirnya ujaran kebencian adalah tokoh politik termasuk penyelenggara negara yang tidak berhati-hati dalam bersikap.

Prof. Mr. A. Pinto “Themis : Verzameling van bijdragen tot de kennis van het publiek en privaat recht, 1850” tokoh hukum Belanda yang ikut dalam pembentukan KHUP Belanda mengatakan: “ dibutuhkan tiga syarat dalam pelaporan dan penuntutan atas pencemaran nama baik (dénonciation colomnieuse), yaitu formil, materiil, dan intelektual. Pelapor harus benar-benar benci terhadap ter lapor sebagai syarat formil dan materiil, sedangkan syarat ketiga adalah pelapor harus bodoh, bila ia memiliki intelektualitas maka ia cukup diam. Hal ini sejalan dengan Asas tunggal dalam hukum pembuktian yaitu actori imcumbit probatio, L. Frederico Weise “Affirmanti Incumbit Probatio, 1724” menerangkan bahwa : “kata probatio diambil dari dua dasar kata, Proba dan Probus. Proba artinya bukti sedangkan Probus artinya kejujuran yang bersifat moral, bukti-bukti yang dihadirkan harus berasal dari kejujuran moral, disebabkan saat itu pelapor benar-benar benci terhadap ter lapor sehingga kecerdasan bukan lagi subtansi baginya, dan dia layaknya hewan, dalam asas Latin disebut homo non elephabus, lux non est subtantia.

  1. Pinto sendiri membagi tiga hal tentang pencemaran nama baik (dénonciation colomnieuse) yang pertama pencemaran, kedua cemoohan, dan ketiga fitnah, dan hingga kini dalam KUHP Belanda juga masih sama dan dapat di temukan pada Pasal 266 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) KUHP Belanda, kekeliruan Wamenkumham (Prof. Hiariej) dalam artikelnya Penghinaan dan Hukum Pidana, Kompas Kamis 7 Juli 2022 lalu mengatakan hanya dua.

            Terlepas dari perbedaan, masyarakat berharap agar kasus di diberhentikan atau berikan hukuman percobaan, seperti yang dikatakan Alexander Brown dan Andriana Sinclair bahwa kasus ini membawa kebaikan sedikit pun bahkan, memperburuk harmonisasi, jika tidak ingin di kritik maka berhati-hatilah dalam bersikap. Selain itu masyarakat berharap agar Hakim benar-benar mempertimbangkan dengan penuh kejujuran, sebab Ultimum Remedium atau pemidanaan sebagai pilihan akhir adalah bentuk pesan moral dan spiritualitas dari asas Romawi bahwa kelak akan di dipertanggungjawabkan di akhirat atas tuntutan dan hukuman yang di jatuhkan, karena pidana sendiri menurut von Feuerbach adalah kejahatan eksekutif.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KA Brantas Tabrak Truk – Kobarkan Api

Next Post

NasDem: Ada Upaya Ajak Golkar Gabung Dukung Anies

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
Surya Paloh Bertemu Erlangga Hartarto, Apa Agendanya?

NasDem: Ada Upaya Ajak Golkar Gabung Dukung Anies

Presiden Jokowi Lantik Budi Arie Jadi Menkominfo Dan Lima Wakil Menteri di Istana Negara

Membaca Pendulum Politik Jokowi di Pilpres 2024 Pada Reshuffle Kabinet

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist