• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G : 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun dan 1 Terdakwa 15 tahun penjara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 31, 2023
in Feature
0
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G : 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun  dan 1 Terdakwa 15 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/a

Share on FacebookShare on Twitter

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 6 sampai 15 tahun penjara.

Jakarta – Fusilatnews – Dalam surat tuntutan, JPU, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut pidana 15 tahun.

JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa secara terpisah, dan bergiliran satu per satu.

Dalam tuntutannya JPU meminta hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa terbukti bersalah.

Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun Rupiah dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/10).

Untuk terdakwa Irwan, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim agar Direktur PT Solitech Media Sinergy tersebut dihukum pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar majelis hakim juga menghukum terdakwa Irwan dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 7 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa Irwan ini, terbilang rendah melihat peran aktifnya dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Akan tetapi, JPU dalam tuntutannya mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Irwan.

Satu pertimbangan yang menurut jaksa dalam meringankan hukuman, melihat peran Irwan dalam pengungkapan dan penyidikan, serta kesaksian Irwan.

Jaksa meminta hakim agar menetapkan Irwan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang membantu pengungkapan kasus korupsi pembangunan 4.200 menara telekomuniasi tersebut.

Termasuk peran Irwan, dalam memaparkan aliran-aliran uang korupsi untuk upaya tutup kasus perkara tersebut.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Terhadap terdakwa Mukti Ali, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum petinggi di PT Huawei Tech Investmen tersebut dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar hakim menghukumnya dengan pidana denda senilai Rp 500 juta.

Terdakwa Irwan Hermawan dan Mukti Ali dituntut dengan hukuman yang sama, namun jaksa dalam penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda. Dalam tuntutan terhadap Irwan, jaksa masih menebalkan agar hakim menyatakan terbukti bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor, dan Pasal 3 UU TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap terdakwa Mukti Ali, jaksa, dalam penuntutan cukup meminta hakim menyatakan bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PidanSed

Tntutan terberat, jaksa ditujukan kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Bos di PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga menebalkan sangkaan pasal-pasal korupsi, dan pencucian uang terhadap terdakwa Galumbang.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar. JPU sudah melakukan penuntutan terhadap enam terdakwa terkait korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti ini.

Pekan lalu, jaksa juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap politikus dari Partai Nasdem itu selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Johnny Plate dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 17,8 miliar.

Adapun terhadap terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), jaksa menuntut eks Dirut Bakti Kemenkominfo itu 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar hakim menghukum Anang Latif dengan denda senilai Rp 1 miliar, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Sedangkan terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS), jaksa cuma menuntut Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI) itu dengan pidana penjara 6 tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukum Yohan dengan pidana denda Rp 250 juta, dan mengganti kerugian negara senilai Rp 399 juta.

Selain enam terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan tersebut, masih ada delapan tersangka lain dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, yang menunggu giliran untuk segera disidangkan. Mereka di antaranya tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dari beberapa fakta persidangan enam terdakwa yang sudah dilakukan penuntutan, terungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dan berujung penetapan tersangka lanjutan. Di antaranya, tersangka Jemmy Setjiawan (JS) selaku Direktur PT Sansainde Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK Bakti Kemenkominfo, dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, serta tersangka Walberthus Nathalius Wisang (WNW) selaku Staf Ahli Kemenkominfo.

Dalam kasus ini Jaksa memaparkan aliran duit kasus korupsi proyek BTS itu ke Komisi I DPR, Dito, hingga Edward Hutahaean. Jaksa mengatakan dugaan aliran duit itu terungkap dari keterangan Irwan Hermawan di persidangan.
“Bahwa keterangan-keterangan tersebut baru terungkap oleh Terdakwa Irwan Hermawan secara jelas sejak penyidikan dan dipertegas dalam tahap pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Jaksa mengatakan keterangan yang disampaikan Irwan diperkuat oleh saksi meringankan yang mengantarkan uang. Jaksa menyebut keterangan Irwan memberi kontribusi yang signifikan untuk pengungkapan kasus tersebut.

“Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang meringankan terdakwa yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas sehingga terdakwa Irwan Hermawan telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” tuturnya.

Berikut dugaan aliran duit yang disebut jaksa saat membacakan tuntutan Irwan Hermawan:

1. Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI
2. Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI
3. Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI
4. Nistra sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

AOTS News Letter

Next Post

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Didesak Periksa LHKPN Firli Bahuri

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Next Post
Firli Bahuri Gentar Hadapi Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Didesak Periksa LHKPN Firli Bahuri

Prof Jimly Tanggapi Tudingan Mahfud, MKMK Bisa Dibeli, Tidak Beradab

Hakim MK Anwar Usman dan Saldi Isra Dapat Laporan Terbanyak, Totalnya 18 Laporan Masyarakat Terhadap Hakim MK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist