Jakarta – Fusilatnews – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisi Kode Etik Polri dalam putusannya menghukum Richard dengan sanksi demosi selama 1 tahun, Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Sidang KKEP dengan terduga Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo,
Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis ringan oleh Mejelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso karena perannya sebagai Justice Collaborator Bharada E diputus dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
























