• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Sidang MK ke Tiga Pembacaan Keputusan – Perkara Pemonon No 42/PUU-XX/2022

fusilat by fusilat
May 30, 2022
in News
0
Fallacy Pembentuk UU dalam Revisi UU P3

Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari ini, tepat pukul 09.00, kami dan kawan-kawan, akhirnya sampai pada sidang yang ketiga, yaitu mendengar keputusan MK, atas gugatan kami, seperti naskah gugatannya, kami tulis dibawah. Sudah barang tentu, harapan kami semua para penggugat dan sebagian rakyat Indonesia, menghendaki, agar apa yang kami gugat dapat dilolosakan oleh MK, karena dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan ketata negaraan yang lebih sehat.

Namun demikian, atas dasar pengalaman kawan-kawan yang terdahulu, yang gugatan-gugutannya, walaupun tidak sama, tetap secara substantial sama, tidak ada yang lolos dikabulkan oleh MK. Karena itu, kamipun dengan lapang dada, akan menyimak apapun yang akan menjadi keputusan pahit tersebut.

Tetapi yang melegakan hati kami adalah, naskah gugatan kami tersebut, akan abadi tertulis dengan tinta emas, sebagai bagian intergral dalam turut membangun bangsa dan negara yang kami cintai ini. Dan akan menjadi catatan para akademisi/pemerhati, untuk kemudian bisa menjadi referensi upaya membangun system hukum nasional yang ajeg dan bermatabat.

Dua paradigma yang berbeda, antara rakyat yang mengkritisi keberadaan hukum yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan, dan para hakim, yang tidak bisa beranjak dari metode bagaimana memaknai kata demi kata yang tertulis dalam konstitusi, menyebabkan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi lembaga, yang tidak sesuai dengan harapan Rakyat. Seperti algajo penjegal leher lawan.

Kemudian terakhir timbul lagi masalah baru, ini sangat berkaitan dengan intergritas dan moralitas, pribadi ketua MK sendiri, yang baru-baru ini, ditikahkan dengan adik Jokowi. Sehingga kemudian telah menuai pro dan kontra, berkenaan dengan kedudukannya sebagai pejabat ketua MK.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari,  langkah mundur dari jabatan mesti diambil Anwar Usman demi menghindari konflik kepentingan. “Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” kata Feri kepada Kompas.com

Untuk melengkapai uraian ini, saya tulis Kembali, apa yang kami sebagai pasal hukum yang di Judicial revive di Mahkamah Konstitusi sebagai berikut;

Dalil pengujian Pasal 223

Pasal 223 UU No 7/2017 a quo mengandung ketidakpastian hukum sebab multi interpretasi sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan,” dan sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” sedemikian rupa sehingga frasa ini secara manipulatif disamaartikan, atau, disinonimkan, atau dimaknai sama dengan, hak prerogatif ketua umum partai politik untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan praktis frasa “secara demokratis dan terbuka” diabaikan begitu saja. Dengan demikian Pasal 223 a quo bertentangan dengan UUD 1945

Bahwa Secara heuristik dapat kita katakan bahwa jarang, jika ada, yang tidak setuju dengan persepsi bahwa kekuasaan dan uang atau secara lebih umum economic rents merupakan faktor yang paling dominan yang menggiring tiada hentinya atau terus bertambahnya partai politik baru menjelang pemilihan umum. Kekuasaan dan economic rents elit politik ini otomatis akan lenyap jika penunjukan atau pencalonan pejabat terpilih (elected officials) mulai dari jenjang terendah, bupati dan walikota hingga jenjang tertinggi presiden dan wakil presiden sudah berhasil dilaksanakan secara demokratis. Seiring dengan lenyapnya economic rents termaksud, maka bukan saja pertambahan Parpol baru dapat dikendalikan tetapi juga ini akan mendorong Parpol yang sudah ada untuk membentuk fusi, koalisi strategis yang sustainable, dalam kerangka efisiensi, dan diatasnya koherensi antara Pileg dan Pilpres akan otomatis terjadi secara alamiah. Disinilah esensi terpenting untuk membatalkan Pasal 222 dan Pasal 223 UU No 7/2017 Tentang Pemilu.

Bahwa Mahkamah berpendapat adanya Trilogi Esensi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu: (i) penguatan sistem presidensial; (ii) koherensi Pileg dan Pilpres, dan (iii) penyederhanaan partai politik, dan trilogi ini konsisten dengan Pasal 222 UU Pemilu sedemikian rupa sehingga Mahkamah tetap mempertahankan konstitusionalitas Pasal 222 a quo yang tertuang dalam tujuh putusan, yang antara lain adalah Putusan No 54/PUU-XVI/2018.  

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon a quo pada butir 12, kami mohonkan Mahkamah dapat mempertimbangkan kembali konstitusionalitas Pasal 222 a quo.

Usai pembacaan gugatan pada sidang terbuka secara online, majelis Hakim menerima semua naskah gugatan tersebut, dan akan dipelajari, dipertimbangkan oleh mejelis hakim, serta disampaikan keputusan pada persidangan berikutnya.

Akademisi Ali Syarief, salah seorang pemohon, dalam tweetnya usai persidangan menulis sebagai berikut ; “Kan menjadi jentre (jelas dan tegas), konstitusi menyatakan setiap warga negara berhak untuk dapat dipilih dan memilih (Capres/Cawapres), tetapi uu nya menghilangkan hak itu dg menerapkan berbagai persyaratan2 tersebut. Tugas MK membatalkan uu yg bertentangan dg uud”.

Pada tweet yang lain, sebelumnya menulis seperti ini; “Bagaimana Peluang di MK? Kalah juga, tp perjuangan kami, akan menjelaskan peran sebenarnya MK. JR kami, tertulis dg tinta emas, krn niat yg lurus. Tidak bisa dihapus oleh siapapun. Siapa yg berhianat, akan terbaca dlm sejarah bangsa. Bila menang di MK, silahkan pada Nyapres”

Para Pemohon ; Almizan Ulfa, Santi Lisana, Ali Syarief dan Petir Amri Wirabum

Sidang MK ke3 Pembacaan Keputusan

Perkara Pemonon No 42/PUU-XX/2022

Pada hari ini, tepat pukul 09.00, kami dan kawan-kawan, akhirnya sampai pada sidang yang ketiga, yaitu mendengar keputusan MK, atas gugatan kami, seperti naskah gugatannya, kami tulis dibawah. Sudah barang tentu, harapan kami semua para penggugat dan sebagian rakyat Indonesia, menghendaki, agar apa yang kami gugat dapat dilolosakan oleh MK, karena dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan ketata negaraan yang lebih sehat.

Namun demikian, atas dasar pengalaman kawan-kawan yang terdahulu, yang gugatan-gugutannya, walaupun tidak sama, tetap secara substantial sama, tidak ada yang lolos dikabulkan oleh MK. Karena itu, kamipun dengan lapang dada, akan menyimak apapun yang akan menjadi keputusan pahit tersebut.

Tetapi yang melegakan hati kami adalah, naskah gugatan kami tersebut, akan abadi tertulis dengan tinta emas, sebagai bagian intergral dalam turut membangun bangsa dan negara yang kami cintai ini. Dan akan menjadi catatan para akademisi/pemerhati, untuk kemudian bisa menjadi referensi upaya membangun system hukum nasional yang ajeg dan bermatabat.

Dua paradigma yang berbeda, antara rakyat yang mengkritisi keberadaan hukum yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan, dan para hakim, yang tidak bisa beranjak dari metode bagaimana memaknai kata demi kata yang tertulis dalam konstitusi, menyebabkan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi lembaga, yang tidak sesuai dengan harapan Rakyat. Seperti algajo penjegal leher lawan.

Kemudian terakhir timbul lagi masalah baru, ini sangat berkaitan dengan intergritas dan moralitas, pribadi ketua MK sendiri, yang baru-baru ini, ditikahkan dengan adik Jokowi. Sehingga kemudian telah menuai pro dan kontra, berkenaan dengan kedudukannya sebagai pejabat ketua MK.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari,  langkah mundur dari jabatan mesti diambil Anwar Usman demi menghindari konflik kepentingan. “Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” kata Feri kepada Kompas.com

Untuk melengkapai uraian ini, saya tulis Kembali, apa yang kami sebagai pasal hukum yang di Judicial revive di Mahkamah Konstitusi sebagai berikut;

Dalil pengujian Pasal 223

Pasal 223 UU No 7/2017 a quo mengandung ketidakpastian hukum sebab multi interpretasi sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan,” dan sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” sedemikian rupa sehingga frasa ini secara manipulatif disamaartikan, atau, disinonimkan, atau dimaknai sama dengan, hak prerogatif ketua umum partai politik untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan praktis frasa “secara demokratis dan terbuka” diabaikan begitu saja. Dengan demikian Pasal 223 a quo bertentangan dengan UUD 1945

Bahwa Secara heuristik dapat kita katakan bahwa jarang, jika ada, yang tidak setuju dengan persepsi bahwa kekuasaan dan uang atau secara lebih umum economic rents merupakan faktor yang paling dominan yang menggiring tiada hentinya atau terus bertambahnya partai politik baru menjelang pemilihan umum. Kekuasaan dan economic rents elit politik ini otomatis akan lenyap jika penunjukan atau pencalonan pejabat terpilih (elected officials) mulai dari jenjang terendah, bupati dan walikota hingga jenjang tertinggi presiden dan wakil presiden sudah berhasil dilaksanakan secara demokratis. Seiring dengan lenyapnya economic rents termaksud, maka bukan saja pertambahan Parpol baru dapat dikendalikan tetapi juga ini akan mendorong Parpol yang sudah ada untuk membentuk fusi, koalisi strategis yang sustainable, dalam kerangka efisiensi, dan diatasnya koherensi antara Pileg dan Pilpres akan otomatis terjadi secara alamiah. Disinilah esensi terpenting untuk membatalkan Pasal 222 dan Pasal 223 UU No 7/2017 Tentang Pemilu.

Bahwa Mahkamah berpendapat adanya Trilogi Esensi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu: (i) penguatan sistem presidensial; (ii) koherensi Pileg dan Pilpres, dan (iii) penyederhanaan partai politik, dan trilogi ini konsisten dengan Pasal 222 UU Pemilu sedemikian rupa sehingga Mahkamah tetap mempertahankan konstitusionalitas Pasal 222 a quo yang tertuang dalam tujuh putusan, yang antara lain adalah Putusan No 54/PUU-XVI/2018.  

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon a quo pada butir 12, kami mohonkan Mahkamah dapat mempertimbangkan kembali konstitusionalitas Pasal 222 a quo.

Usai pembacaan gugatan pada sidang terbuka secara online, majelis Hakim menerima semua naskah gugatan tersebut, dan akan dipelajari, dipertimbangkan oleh mejelis hakim, serta disampaikan keputusan pada persidangan berikutnya.

Akademisi Ali Syarief, salah seorang pemohon, dalam tweetnya usai persidangan menulis sebagai berikut ; “Kan menjadi jentre (jelas dan tegas), konstitusi menyatakan setiap warga negara berhak untuk dapat dipilih dan memilih (Capres/Cawapres), tetapi uu nya menghilangkan hak itu dg menerapkan berbagai persyaratan2 tersebut. Tugas MK membatalkan uu yg bertentangan dg uud”.

Pada tweet yang lain, sebelumnya menulis seperti ini; “Bagaimana Peluang di MK? Kalah juga, tp perjuangan kami, akan menjelaskan peran sebenarnya MK. JR kami, tertulis dg tinta emas, krn niat yg lurus. Tidak bisa dihapus oleh siapapun. Siapa yg berhianat, akan terbaca dlm sejarah bangsa. Bila menang di MK, silahkan pada Nyapres”

Para Pemohon ; Almizan Ulfa, Santi Lisana, Ali Syarief dan Petir Amri Wirabum

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sisa Kelas Termurah, Tiket Formula E Jakarta Ludes Terjual

Next Post

Seni Mengoreksi Berita Bohong

fusilat

fusilat

Related Posts

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026
daerah

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
Pertamax Bakal Naik Jadi Rp16.000 per Liter? Ini Penjelasan Pertamina
Layanan Publik

Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 18 April 2026!

April 19, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Next Post
Seni Mengoreksi Berita Bohong

Seni Mengoreksi Berita Bohong

Pemerintah Diminta Transparan Soal Gaji, Terkait Kasus Pengunduran Diri CPNS

Pemerintah Diminta Transparan Soal Gaji, Terkait Kasus Pengunduran Diri CPNS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist