Sidang pembacaan vonis terhadap mantan anggota BPK perioden 2019 – 2024 Achsanul Qosasi dijadwalkan mendengarkan sidang pembacaan vonis pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jakarta – Fusilatnews – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024,Achsanul terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.Dalam pleidoi yang dibacakan pada Selasa (28/5/2024), Achsanul mengakui kesalahan terbesarnya adalah tak mengembalikan uang terkait proyek BTS tersebut secepatnya.
Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar.
“Kamis 20 Juni 2024. Agenda pembacaan putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yangterkses pada Rabu (19/6/2024).
Dalam tuntutan Jaksa Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024). Jaksa memandang Qosasih terbukti menerima Rp 40 miliar dalam kasus itu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa dalam sidang tersebut.
Selain kurungan badan, Qosasi dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. “Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Sebelumnya, jaksa meyakini Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
Uang tersebut diterima Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Asal uangnya dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya hingga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Namun, Achsanul merasa hal itu hanyalah kekhilafannya.
Hal tersebut disampaikan Achsanul dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024). Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar.
“Peristiwa itu betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar,” kata Achsanul dalam sidang itu.
“Selama 35 tahun berkarier hanya fokus di bidang keuangan. Baru kali ini saya khilaf yang bisa jadi kesalahan. Kesalahan saya tidak kembalikan uang tersebut,” ujar Achsanul.
Achsanul mengklaim tindakannya menerima gratifikasi itu bukan termasuk hal yang diinginkannya. Ia berkelit bahwa hal itu tidak terencana.
“Tidak saya rencanakan dan kehendaki, apalagi dengan gadaikan profesi saya sudah 10 tahun di BPK,” ujar Achsanul.
Sehingga, Achasanul merasa khilaf saat mau menerima menerima gratifikasi tersebut. Achsanul menyadari kesalahannya tak mengembalikan uang haram itu ke lembaga yang berwenang.