• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sidang Pembacaan Vonis Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijadwalkan Hari Ini

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 20, 2024
in Feature
0
Kejagung Akan Periksa Auditor BPK Achsanul Qosasi (AQ) Terkait Uang  Tutup Mulut Rp 40 Miliar

Achsanul Qosasi. FOTO/achsanulqosasi.comBaca selengkapnya di artikel "Kejagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Ini", (https://tirto.id/gRLV)

Share on FacebookShare on Twitter

Sidang pembacaan vonis terhadap mantan anggota BPK perioden 2019 – 2024 Achsanul Qosasi dijadwalkan mendengarkan sidang pembacaan vonis pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jakarta – Fusilatnews – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024,Achsanul terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.Dalam pleidoi yang dibacakan pada Selasa (28/5/2024), Achsanul mengakui kesalahan terbesarnya adalah tak mengembalikan uang terkait proyek BTS tersebut secepatnya.

Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar.

“Kamis 20 Juni 2024. Agenda pembacaan putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yangterkses pada Rabu (19/6/2024).

Dalam tuntutan Jaksa Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024). Jaksa memandang Qosasih terbukti menerima Rp 40 miliar dalam kasus itu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa dalam sidang tersebut.

Selain kurungan badan, Qosasi dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. “Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Sebelumnya, jaksa meyakini Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Uang tersebut diterima Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Asal uangnya dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya hingga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Namun, Achsanul merasa hal itu hanyalah kekhilafannya.

Hal tersebut disampaikan Achsanul dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024). Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar.

“Peristiwa itu betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar,” kata Achsanul dalam sidang itu.

“Selama 35 tahun berkarier hanya fokus di bidang keuangan. Baru kali ini saya khilaf yang bisa jadi kesalahan. Kesalahan saya tidak kembalikan uang tersebut,” ujar Achsanul.

Achsanul mengklaim tindakannya menerima gratifikasi itu bukan termasuk hal yang diinginkannya. Ia berkelit bahwa hal itu tidak terencana.

“Tidak saya rencanakan dan kehendaki, apalagi dengan gadaikan profesi saya sudah 10 tahun di BPK,” ujar Achsanul.

Sehingga, Achasanul merasa khilaf saat mau menerima menerima gratifikasi tersebut. Achsanul menyadari kesalahannya tak mengembalikan uang haram itu ke lembaga yang berwenang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejagung Soroti Jaksa yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Next Post

Ahok, Sudahlah Masuk Kotak Saja!

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh
Feature

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026
Feature

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Next Post
Serang Anies Baswedan, Ternyata Ahok Belum Terima Atas Kekalahan di Pilgub DKI

Ahok, Sudahlah Masuk Kotak Saja!

Jawaban Polisi Terkait Upaya Bos Rental Cari Mobilnya Hilang di Pati

Sebelum Tewas Dikeroyok di Pati, ,Bos Rental Sudah Lapor Polisi dan Polisi Berdalih Setiap Laporan Ada Prosedurnya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist