Sidang kasus Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak hari ini memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) yakin majelis hakim akan menyatakan bersalah kepada terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis pada Kamis, 4 Januari 2023.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengonfirmasi berdasarkan agenda sidang, hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
“Tapi kami tak ingin mendahului (vonis) majelis hakim,” kata Ali.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024, dengan alasan memiliki jasa terhadap negara. Rafael Alun meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa
Menurut juru bicara KPK Ali Fikri percaya pada fakta hukum hasil persidangan yang selama ini dipaparkan.
“Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ujarnya.
Rafael Alun menegaskan tuntutan pidana terhadap harta kekayaannya tak berdasar karena harta itu telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael Alun meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
Menurut pihak Rafael Alun, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty.
Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 111,2 miliar. Mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu melakukan korupsi dengan modus pengkondisian perusahaan wajib pajak bermasalah melalui perusahaan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya bersama istrinya.

























