Dinas pendidikan mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus tidak melanggar aturan di atas. Ia akan terus melakukan evalusi sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Jakarta – Fusilatnews – Sepaanjang tahun 2023 Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat 492 siswa dibatalkan haknya untuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahun 2023. Mereka tersebar dari berbagai jenjang SD sampai SMA.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan sudah melakukan monitoring dan evaluasi kepada peserta didik yang menerima KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta. Dari hasil temuan, ada siswa yang melanggar aturan penerima sehingga dibatalkan.
Seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Apabila siswa terbukti melanggar, maka bantuan sosial pendidikan batal diberikan.
“Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus atau pun sudah bekerja,” kata Purwo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Januari 2024.
Purwo mencatat ada 18 macam alasan dan pelanggaran yang membatalkan bansos pendidikan sepanjang tahun 2023. Berikut rinciannya:Tindakan asusila sebanyak 3 orang
Berkelahi sebanyak 1 orang
Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
Lulus sebanyak 5 orang
Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
Mencuri sebanyak 5 orang
Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
Meninggal sebanyak 3 orang
Menolak KJP sebanyak 1 orang
Merokok sebanyak 103 orang
Minum Miras/Narkoba sebanyak 8 orang
Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
Pindah sekolah sebanyak 11 orang
Sudah bekerja sebanyak 8 orang
Tawuran sebanyak 163 orang
Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
Dinas pendidikan mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus tidak melanggar aturan di atas. Ia akan terus melakukan evalusi sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Purwo menjelaskan bahwa penerima KJP Plus harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data itu akan diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Bila DTKS tidak bermasalah, tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga,

























