Jakarta -Fusilatnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (18/10/2022) dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dalam sidang tersebut Richard Eliezer menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf yang ditujukan kepada keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E menyebut dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk pertama kalinya Eliezer berbicara kepada publik sekaligus menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.
Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua. “Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu,Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tambahnya.
Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.
“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” kata Eliezer.
Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri.


























