Ketika melihat hingar bingar di Pengadilan itu, karena sidang sedang memperkarakan kasus pembunuhan Ferdy Sambo, ada orang yang bergumam semoga dihukum mati. Sebagian lagi justru berdo’a, semoga tidak dihukum mati. Ketika melihat saat disidangkan, jadi kasihan, katanya.
Ini potret normal, bisa terjadi pada setiap peradaban manusia di Dunia ini.
Tapi ketika gemuruh dari sidang pengadilan itu, karena soal ijazah palsu, ini yang sangat sulit dapat dijelaskan. Mengapa? Ini artinya, ada sesuatu yang salah di negeri ini. Mengapa, soal remeh temeh ini, harus sampai diadukan ke pengadilan? Apalagi terjadi pada sosok seorang Presiden. Padahal cukup si tergugat dapat menperlihatkan, fotocopynya saja pun, ; “ini lho ijazah saya”, persoalan selesai.
Bambang Tri Mulyono, bisa dicegah sedari awal, supaya tidak berbuat onar. Jokowi bisa kirim utusan, untuk memperlihatkan ijazah yang diperkarakan itu. Atau minta Lembaga yang terkait, bisa memberikan pejelasan kesaksian keabsahannya, dengan mejelaskan lembaran ijazahnya tersebut. Bukan dengan narasi kesaksian, “betul sekolahnya disini, betul tercatat sebagai mahasiswa”. Itu semua ternyata tidak bisa diterima oleh banyak nitizens.
Prof. Dr. H. Amin Rais, bahkan sampai membuat video tutorial, bagaimana cara meyakinkan masyarakat menganai ijazah itu asli.
Jadi stigma Jokowi itu sebagai seorang “pembohong”, akan hilang dengan sendirinya, yaitu cukup memperlihatkan ijazahnya itu. Tidak perlu menghadirkan teman-teman alumnusnya segala. Malahan itu justru, semakin meyakinkan bahwa apa yang diduga oleh Bambang Tri Mulyono, benar adanya, seperti banyak disuarakan di Twitnya Jokowi sendiri.
Akhirnya kita dapat memahami, apa yang sedang terjadi dalam pikiran paniknya Jokowi, Bambang Tri Mulyono, para penasehat hukumnya dan masyarakat yang penasaran dengan keaslian ijazahnya itu.
Presiden Nixon, ketika tercium ada main bisnis, hingga dikenal dengan Watergate scandal, langsung mengundurkan diri. Presien Clinton, di impeach, bukan karena ia ada love affair dengan Monica, tetapi ia berbohong, tidak mengakui ada affair tersebut.
Dalam pasal 7a UUD 45, ada pasal yang bisa menjeras seorang presiden bisa di impeached, silahkan simak bunyinya sbb; Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
PN Jakarta pusat, telah mengabulkan permohonan penggugat dengan alasan sbb:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. 3.Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Sementara laporan dari sedang PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana memprotes penunjukan jaksa pengacara negara yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menghadapi gugatan perdata dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eggi menegaskan gugatan tersebut terkait dengan pribadi Jokowi.
“Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Persoalan lain adalah, sampai sejauhmana kita juga bisa percaya atas pengadilan ini? Keraguan ini muncul seperti yang sering diungkapkan oleh Mahfud MD sendiri, siapa yg kita akan percayai, ketika hukum bisa dipermainkan untuk kepentingan, apalagi, untuk penguasa!.


























