Jakarta FusilatNews – Sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roy Suryo didakwa dalam kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” Jawab Humas PN Jakbar Eko Ariyanto di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Seperti biasanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KUHAP sidang perdana akan diawali dengan pembacaan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada Majelis Hakim.
Sidang dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muhammad Irfan dan Sutarno ditunjuk sebagai hakim satu dan dua, dan Martin Ginting ditunjuk sebagai hakim utama.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan pada Rabu siang ini, Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dituduh mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























