Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN .
Dirubahnya Pasal 1 Ayat 2 Sama Dengan Meruntuhkan Bangunan NKRI.
Maka aliran pemikiran sebagaimana tersebut di dalam UUD mewujud dalam bentuk Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itupun dihancurkan di gradasi .
Di dalam negara bersistem Pancasila
MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Republik Indonesia.
Di dalam Sidang II BPUPKI, Panitia Kecil Perancang UUD, setelah mengkaji belasan konstitusi dari negara-negara merdeka dan berpengaruh di dunia, sepertir Konstitusi-konstitusi USA, Inggris, Weimar (Nama sebelum menjadi Jerman), Jermania, Perancis, Belanda, Cekoslovakia, Jepang, Philipina, Uni Sovyet, Burma, dan lain-lain, BPUPKI kemudian lebih memilih sistem sendiri dalam ketata-negaraannya.
SISTEM SENDIRI .
Sistem sendiri sebuah kreativitas bapak bangsa belum dikenal yang dikenal oleh dunia pada saat itu adalah sistem presidensial (USA) dan sistem parlementer (Inggris).
Sistem presidensial ala USA, ditolak. Sistem parlementer ala Inggris juga ditolak. Panitia Kecil Perancang UUD kemudian menciptakan apa yang kemudian disebut dengan Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR ini dirancang sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Sistem MPR ini diyakini merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat itu sendiri, bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat di dalam keanekaragaman rakyat Indonesia yang berbhinneka, baik dalam suku, agama, dan ras, serta bahasa.
DEMOKRASI DELIBERATIF .
Menariknya, pemikiran founding fathers kita pada UUD 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila itu hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian.
Bagi Habermas, demokrasi deliberatif merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi voting mayoritas, tetapi menekankan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.
Konsep demokrasi ini memberikan konsensus untuk mengurangi gesekan kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis dalam permusyawaratan perwakilan”.
Demokrasi terpimpin bukanlah diktatur ,beda dengan sentralisme, dan sangat berbeda dengan demokrasi liberal yang dijalankan model pilkada, pilpres, pilsung saat ini.
CIRI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA .
Sistem negara Berdasarkan Pancasila ada tiga ciri
1.Adanya lembaga tertinggi negara pemegang kedaulatan rakyat yang disebut MPR.
- Adanya politik rakyat yang disebut GBHN.
Presiden adalah mandataris MPR.
Ke tiga ciri ini sudah diamandemen. Jadi selama 25 tahun sejak UUD 1945 diamandemen Pancasila juga ikut diamandemen .
Di dalam MPR ini lah seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya berkumpul atau dikumpulkan (collecting) untuk melakukan permusyawaratan guna merumuskan haluan negara (GBHN), memilih dan meminta pertanggungjawaban presiden/wakil presiden,serta membuat dan merubah Undang-undang Dasar.
Kedaulatan rakyat (bukan kedaulatan individu) adalah kedaulatan rakyat dalam pengertian jamak, bukan individu. Sesuai dengan sifat sosial dari masyarakat yang hidup dalam kelompok-kelompok, maka dengan keterwakilan dari kelompok-kelompok, golongan-golongan itulah rakyat terwakili kedaulatannya di dalam lembaga MPR.
Karena itulah MPR di dalam ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara.
Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tidak bersidang setiap saat atau setiap tahun, tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Ini harus dipahami mengingat MPR sebenarnya bukanlah lembaga politik, seperti Presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan Mahkamah Agung (yudikatif), melainkan lembaga yang menjadi sumber dari kekuasaan dan kedaulatan bagi lembaga-lembaga di bawah MPR (representasi kedaulatan rakyat).
Lembaga-lembaga di bawah MPR adalah lembaga-lembaga tinggi negara yang bekerja setiap hari dan setiap saat sesuai dengan haluan negara yang telah ditentukan dan diamanahkan kepada lembaga-lembaga negara tersebut.
Sebagai lembaga yang menjadi perwujudan seluruh rakyat Indonesia, MPR disusun dengan keanggotaan terdiri dari Anggota DPR, Utusan-utusan Daerah, dan Utusan-utusan Golongan. Oleh karena itu, Anggota MPR akan menjadi sangat besar, sehingga MPR tidak perlu bersidang setiap saat. MPR bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Oleh karena itu, menjadi menarik mencermati penggunaan istilah “Utusan-utusan” dalam susunan Anggota MPR. Utusan-utusan ini maksudnya adalah bahwa ‘utusan-utusan’ tersebut datang ke Jakarta ibukota negara hanya ketika bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun sesuai dengan ketentuan UUD, atau ketika situasi dalam kondisi tertentu sehingga Pimpinan MPR memanggil anggota MPR untuk bersidang.
Jadi, setelah Sidang 5 tahunan itu selesai, utusan-utusan daerah dan utusan-utusan golongan ini kembali ke tempat masing-masing.
Setelah itu adalah menjadi kewajiban dari lembaga-lembaga tinggi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan mengacu kepada Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Sidang MPR.
SISTEM MPR SISTEM SENDIRI .
Sistem MPR sebagai Sistem Sendiri, sebagai bentuk kreatif dari founding fathers dalam merancang bangunan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.
Dengan memahami hal ini, maka ketika UUD Pasal 1 ayat 2, yang semula berbunyi, “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diamandemen sehingga bunyinya menjadi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, maka saat itulah bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah runtuh.
Dalam sistem presidensial seperti sekarang ini (versi UUD 2002) kedaulatan rakyat menjadi kabur. Kedaulatan rakyat dalam sistem presidensial (versi UUD 2002) telah diterjemahkan menjadi kedaulatan individu (dengan memilih langsung presiden dan kepala daerah). Kedaulatan rakyat dikaburkan menjadi pemilihan langsung presiden dan kepala daerah.
Sementara itu, dalam sistem presidensial ini, presiden pada dasarnya menjalankan politiknya sendiri, bukan menjalankan politik rakyat.
Dalam sistem MPR (versi UUD 1945 Naskah Asli) kehendak rakyat yang sebenarnya, melalui wakil-wakilnya, kemudian dimusyawarahkan sehingga menjadi ‘politik rakyat’ dalam bentuk haluan negara (GBHN) yang harus dijalankan oleh mandataris (presiden yang dipilih oleh MPR). Jadi dalam sistem MPR ini, Presiden seharusnya tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, melainkan harus menjalankan politik rakyat yang tertuang di dalam GBHN. Dengan sistem seperti ini, maka MPR dapat meminta pertanggungjawaban Presiden selaku mandataris MPR jika diketahui Presiden telah melanggar atau menyimpang dari GBHN.
DPR dengan sistem ini pun memiliki standar parameter dalam melakukan pengawasan (controlling) terhadap pelaksanaan GBHN oleh Presiden.
UUD 1945 BUKAN UUD SEMENTARA .
Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tau sejarah nya , Undang-Undang Dasar itu adalah Undang- Undang dasar yang seperti di ucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI …………………..” Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.
Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”…..”
Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara , dengan singkat , tetapi dengan ijin Allah , hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945 , jadi jihad konstitusi mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negeri nya .
KESIMPULAN .
UUD 1945 bukan UUD yang katanya sementara sehingga tanpa kewenangan dan dasar hukum MPR telah melakukan diluar kewenangan nya antara lain .
MPR MELAMPAUI KEWENANGAN NYA.
Boleh saja partai politik dan pengamandemen berkelit macam -macam tetapi
Rumah Pancasila sudah 20 tahun melakukan kajian yang mendalam dari kajian itu MPR telah melampaui kewenangan nya dalam amandemen UUD 1945.
Apa saja yang dilakukan oleh MPR melampaui kewenangan nya sehingga Amandemen UUD 1945 Inkonstitusional .
1.Apa kewenangan MPR menghilangkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 tentu hal ini sama arti nya menghilangkan Statsfundamental Norm . Norma hukum tertinggi dan cita hukum dihilangkan
2.Apa kewenangan MPR Mengamandemen kedaulatan Rakyat dengan menghilangkan Utusan Daerah dan Utusan golongan.
3.Apa dasar MPR mengganti kedaulatan rakyat dengan kedaulatan Individu menganti permusyawaratan perwakilan menjadi pemilihan langsung.
4.Apa dasar MPR mengganti asas berbangsa dan bernegara Pancasila dengan Demokrasi liberal .
- Apa dasar MPR Menghilangkan bintang penunjuk Arah GBHN .
6.Apa dasar dan kewenangan MPR menghilangkan Identitas Bangsa dan negara.
7.Apa kewenangan MPR menghilangkan Kaidah Berbangsa dan bernegara .
8.Apa wewenang MPR menggeser MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara menjadi lembaga Tinggi negara dipasal berapa UUD 1945 kewenangan ini .
KESIMPULAN
Dengan delapan pelanggaran yang telah dilakukan oĺeh MPR
Merubah sistem MPR sebagai sistem sendiri diganti dengan demokrasi Liberal telah menghilangkan kaidak-kaidah berbangsa dan bernegara menjadikan hasil amandemen UUD 2002.
maka amendemen bisa disimpulkan tidak sah






















