Dalam perjalanan ke Jakarta, saya selalu tune in di radio El-Shinta. Kebetulan saja, kemarin acaranya sedang meliput Rakernas III PDIP di Lenteng Agung. Dalam sebuah sambutan kader PDIP Jarot Saipul Hidayat, mantan wagub Jakarta itu, menyampaikan agenda kerja, Rakernas III, diantaranya soal kemiskinan.
Rakernas III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 6 sampai 8 Juni 2023 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta mengambil tema Rakernas tahun ini adalah “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara”.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengatakan, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termaktub dalam Pasal 34 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa pemerintah harus memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
“Itu ada di Undang-Undang Dasar bahwa fakir miskin itu harus diurus oleh negara. Pertanyaannya apakah bisa? Bisa, kalau kita semua sepakat untuk melakukan hal itu,” ujar Megawati usai pembukaan Rakernas III PDIP, Selasa (6/6/2023).
Begitulah praktek System Proporsional Tertutup atau istilah lain dari System Parlementer. Partai Menyusun program-program kerja, yang akan dilaksanakan/menjadi program negara, ketika partai itu berkuasa. Ide dan gagasan-gagasan partai (vision) itulah yang kemudian dikampanyakeun, untuk memikat rakyat supaya mau mendukung/memilih partai tersebut.
Jadi hal apa yang sedang diacarakan di MK? Bahwa PDIP hendak mengembalikan ke system proporsional tertutup. Ia adalah soal calon anggota legislative, menjadi juga kewenangan partai, siapa yang kemudian pantas ditugaskan menjadi anggota legislative. Jadi tidak dipilih oleh orang per orang. Rakyat hanya memilih tanda gambar partai peserta pemilu.
Itulah yang pernah kita lakukan pada beberapa kali pemilu selama pemerintahan Orde Baru. Lalu apa yang aneh, ganjil, tak lazim atau bahkan salah?
Baik, untuk menjawab itu, saya sampaikan dahulu fatsunnya. Bahwa dalam system parlementer/Proporsional tertutup, Program Partailah yang kemudian menjadi Program Negara, ketika partai tersebut menjadi the ruling Party (Pemenang Pemilu). Dan Ketua Umumnya, sekaligus menjadi Perdana Menteri atau Presiden. Itulah yang disebut sebagai petugas Partai.
Sekarang kita bisa menilai; Di Era Orba Presiden dipilih di kamar yang lain, yaitu MPR RI. Kejadianlah pada Gusdur, terpilih sebagai Presiden dari PKB yang Raihan suaranya kecil. Sementara PDIP menjadi pemenang Pemilu waktu itu, hanya menempatkan Megawati menjadi wakil Presiden.
Apa yang diacarakan di MK oleh PDIP adalah kembali ingin Pemilu dilaksanakan dalam system Proposional Tertutup. Bila disetujui oleh MK, apakah termasuk Ketua Umumnya yang otomastis akan menjadi Presiden bila PDIP menjadi pemenang/mendapat suara terbanyak pada Pemilu 24 nanti?
Baca juga : https://fusilatnews.com/jika-pemilu-berubah-ke-system-tetutup-maka-artinya-tidak-perlu-ada-pilpres-24/
Sepertinya tidak begitu, sebab PDIP sudah menetapkan petugas partai Ganjar Pranowo yang akan diusung sebagai Capres dari PDIP.
Nah, jadi memang system Parlementer yang pernah kita jalankan dan yang sedang PDIP ubah melalui MK, nampaknya tidak lazim seperti teoritisnya. Aneh bin ajiaib adalah khas system politik milik Indonesia.
Bukan mustahil, bagaimana bila pada Pemilu dan Pilpres 24 nanti, Presidennya terpilih dari PDIP tetapi mayortas di DPR RI dikuasai oleh PKS, PD dan Nasdem?
Absurd






















